Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PKK Dompu Rp 2 Miliar, Istri Mantan Bupati Bakal Diperiksa

0
Kantor Kejati NTB.

Mataram, katada.id – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Dompu tahun anggaran 2022–2023 terus berlanjut. Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu masih berada dalam tahap penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Salah satu yang dijadwalkan akan dimintai keterangan adalah Lilis Suryani, Ketua PKK Dompu sekaligus istri mantan Bupati Dompu Abdul Kader Jaelani. Pemeriksaan Lilis dinilai penting karena posisinya sebagai pimpinan lembaga penerima hibah.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat, Enen Saribanon, membenarkan bahwa penanganan kasus ini juga menjadi perhatian Kejaksaan Agung. “Saya sudah teruskan surat atensi dari Kejagung ke Kejari Dompu,” ungkap Enen.

Ia menegaskan, kasus tersebut masih dalam tahap lidik (penyelidikan), sehingga belum bisa memberikan banyak keterangan. “Kalau sudah ditingkatkan ke penyidikan, baru kami bisa sampaikan lebih lanjut,” katanya.

Evaluasi internal menunjukkan bahwa tim penyelidik masih berkoordinasi dengan Inspektorat Dompu untuk menentukan potensi kerugian negara. “Penanganan kasus korupsi tidak semata soal pemidanaan, tetapi juga soal pemulihan kerugian negara,” jelas Enen.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, menyebut bahwa pihaknya telah memanggil sekitar 20 orang saksi dari unsur ASN maupun mitra PKK. “Kami masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan data (Puldata),” ujar Joni.

Kasi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo mengatakan, pada kasus PKK masih dalam proses pemeriksaan sejumlah saksi. “Total sudah ada 20 orang saksi yang kita panggil,” kata Joni.

Mereka terdiri anggota PKK, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun mitra PKK.
Sejauh ini Ketua PKK Dompu sekaligus istri mantan Bupati Dompu periode 2022-2023, Lilis Suryani belum diperiksa. “Nanti pasti kita periksa,” ujarnya.

Laporan masyarakat menjadi dasar pengusutan kasus ini. Dalam laporan tersebut, pelapor menduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah senilai Rp 2 miliar, termasuk adanya indikasi surat pertanggungjawaban fiktif. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here