Bima, katada.id – Penanganan dugaan korupsi pengelolaan dana operasional rutin RSUD Sondosia Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2019 tak kunjung rampung.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Bima masih sibuk melengkapi berkas perkara dua tersangka sesuai petunjuk jaksa peneliti.
Dalam kasus ini, penyidik Polres Bima menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Direktur RSUD Sondosia dr Yulian Averoos dan eks bendahara RSUD Sondosia Mahfud.
Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka kepada jaksa peneliti Kejari Bima. Namun berkas keduanya terdapat kekurangan, sehingga jaksa peneliti mengembalikan ke penyidik.
Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Abdul Malik yang dikonfirmasi belum mendapat informasi perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan korupsi RSUD Sondosia. ”Nanti saya cek,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Sopir Ambulans RSUD Sondosia yang Terlibat Pencurian di Pemkab Bima
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat mengaku pihaknya belum menerima pelimpahan lagi berkas perkara dua tersangka kasus RSUD Sondosia sejak Februari lalu. ”Sampai sekarang belum terima (pelimpahan berkas perkara),” terangnya.
Sebelumnya, Catur mengaku memang ada pelimpahan berkas perkara dua tersangka tersebut. Namun berkas tersangka dikembalikan lagi kepada penyidik karena ada yang harus dilengkapi.
”Sekitar bulan Februari 2024 jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara. Ada beberapa yang perlu diperbaiki. Kami sudah kembalikan dengan sejumlah petunjuk,” akunya.
Baca juga: Mantan Direktur RSUD Sondosia Bima Jadi Tersangka Korupsi Dana Operasional Rp1,9 Miliar
Sejak berkas dikembalikan Februari lalu, penyidik Polres Bima belum melimpahkan lagi berkas perkara dua tersangka tersebut. ” Sudah lewat tiga bulan ini belum ada pengembalian lagi (berkas dua tersangka),” katanya.
Kerugian Negara Ratusan Juta
Sebagai informasi, Polres Bima mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan dana operasional rutin RSUD Sondosia tahun 2019. Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), pada tahun 2019 RSUD Sondosia mendapat alokasi anggaran Rp 4,839 miliar. Dari anggaran tersebut, sebesar Rp 2,9 miliar dipihakketigakan (kontrak). Sedangkan untuk anggaran operasional rutin RSUD Rp 1,9 miliar.
Mekanisme pencairannya, pihak RSUD mengajukan ke Dikes. Selanjutnya bendahara pengeluaran Dikes membuat rencana pengguna uang (RPU) dinas dan input ke aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). Selanjutnya dibuatkan Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan (SPA) dan Surat Perintah Membayar (SPM), yang kemudian dokumen pencairan tersebut diajukan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bima.
Baca juga: Kasus Eksekusi Lahan Amahami, Pemkot Bima dan Pelapor Sepakat Damai
Setelah itu, DPPKAD menerbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Lalu diajukan ke Bank NTB dan dana tersebut masuk ke rekening Dikes. Kemudian dicairkan untuk diserahkan ke bendahara RSUD Sondosia.
Dari anggaran operasional rutin tersebut, penyidik menemukan ada lima item yang terdapat penyimpangan dan penggunaan tidak sesuai RPU. Salah satunya uang makan dan minum pasien rawat inap. Sehingga muncul kerugian negara sekitar Rp 431 juta.
Baca juga: Petualang Ibu dan Anak Pengedar Sabu di Bima Berakhir di Sebuah Kios
(ain)