Lombok Barat, katada.id – Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha ditunjuk memimpin roda pemerintahan Kabupaten Lombok Barat setelah Bupati Lalu Ahmad Zaini (LAZ) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi.
Penunjukan tersebut ditandai dengan diterimanya radiogram dari Menteri Dalam Negeri sebagai dasar pelaksanaan tugas pemerintahan.
Radiogram itu diserahkan langsung oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhamad Iqbal kepada Nurul Adha pada Rabu, 22 Juli 2026.
Di tengah menjalankan tugas dan wewenang bupati, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nurul Adha turut menjadi perhatian.
Berdasarkan data KPK, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu telah tujuh kali melaporkan harta kekayaannya sejak menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat.
Laporan pertamanya disampaikan pada 7 April 2018, saat awal menjabat sebagai anggota DPRD Lombok Barat, dengan total kekayaan sebesar Rp 604.781.520.
Pada laporan periodik per 31 Desember 2018, nilai kekayaannya tercatat Rp 524.166.520. Setahun kemudian, per 31 Desember 2019, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp 534.366.520.
Saat menjabat Wakil Ketua DPRD Lombok Barat, Nurul Adha kembali melaporkan kekayaannya pada 31 Desember 2020 sebesar Rp 644.521.000. Nilai itu terus meningkat menjadi Rp 860.155.000 pada 2021, Rp 917.084.400 pada 2022, dan Rp 982.587.020 pada 2023.
Adapun laporan periodik untuk 2024 belum tercantum dalam basis data LHKPN. Laporan terbaru disampaikan pada 6 Maret 2026 untuk periodik tahun 2025, saat Nurul Adha telah menjabat sebagai Wakil Bupati Lombok Barat.
Dalam laporan tersebut, total harta kekayaan Nurul Adha mencapai Rp 1.250.985.532. Seluruh harta yang dilaporkan merupakan hasil sendiri.
Sebagian besar asetnya berupa tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp 832.683.449, yang terdiri atas tiga bidang tanah di Kabupaten Lombok Barat, yaitu:
- Tanah seluas 377 meter persegi senilai Rp 141.499.409.
- Tanah seluas 381 meter persegi senilai Rp 136.635.668.
- Tanah seluas 478 meter persegi senilai Rp 554.548.372.
Untuk aset kendaraan, Ketua DPD PKS Lombok Barat itu hanya melaporkan satu unit Nissan Livina VL 1.5 tahun 2019 dengan nilai Rp 166.050.000.
Selain itu, ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 25.400.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp 226.852.083.
Dalam LHKPN tersebut, Nurul Adha juga menyatakan tidak memiliki surat berharga maupun utang sehingga seluruh nilai asetnya menjadi total kekayaan bersih sebesar Rp 1.250.985.532.












