Scroll untuk baca artikel
Daerah

Optimalkan PAD, Wisatawan Asing Dikenakan Kenaikan Retribusi

×

Optimalkan PAD, Wisatawan Asing Dikenakan Kenaikan Retribusi

Sebarkan artikel ini
Sejumlah wisatawan asing yang tengah berlibur di Gili Air, beberapa waktu lalu.

Lombok Utara, Katada.id – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) tengah mematangkan rencana kenaikan tarif retribusi bagi Wisatawan Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke kawasan wisata Tiga Gili (Trawangan, Meno, dan Air). Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian regulasi untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2026.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan (Renbang) Bapenda KLU, Sugama Eka Putra, mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan turunan dari perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif lama sebesar Rp20 ribu per orang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan pengelolaan destinasi saat ini.

“Dalam draf Perda baru, tarif retribusi untuk WNA diusulkan naik menjadi Rp 50 ribu per orang. Saat ini prosesnya sedang digodok di DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus),” jelas Sugama (15/1).

Perubahan tarif ini diyakini akan memberikan dampak signifikan terhadap kas daerah. Mengingat target PAD Lombok Utara tahun ini dipatok sebesar Rp370 miliar, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta bergerak cepat memaksimalkan potensi pendapatan yang ada.

Bapenda KLU bertindak sebagai jembatan regulasi, sementara Dinas Pariwisata akan menjadi eksekutor utama di lapangan. “Begitu Perda ini disahkan, pungutan akan segera diberlakukan tahun ini juga. Kami berharap proses legislasi di dewan segera rampung,” tambahnya.

Selain retribusi masuk kawasan, poin krusial dalam perubahan Perda tersebut adalah pengaturan retribusi aktivitas diving. Selama ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara belum menarik pungutan dari aktivitas bawah laut tersebut, meski daerah wisata lain seperti Bali sudah lama menerapkannya.

“Tarif diving juga akan diberlakukan dan menjadi satu kesatuan dalam perubahan Perda tersebut. Ini adalah potensi besar yang selama ini belum tergarap,” tegas Sugama.

Setelah aturan ini disahkan, Bapenda berjanji akan melakukan sosialisasi intensif kepada pelaku usaha hotel dan jasa wisata di kawasan Tiga Gili agar implementasi aturan baru dapat berjalan mulus tanpa hambatan di lapangan. (ham)

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *