Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SD di Kota Bima Terancam Hukuman Mati

1
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono memperlihatkan tersangka dan barang bukti kepada wartawan saat jumpa pers,, Jumat (29/5).

Kota Bima, katada.id – Tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SD di Kota Bima, PA (37) bakal lebih lama tinggal di penjara. Karena ia terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (5) atau 81 ayat (1) jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor I tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup. ’’Atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun,’’ kata Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono saat jumpa pers, Jumat (29/5).

Sebagai informasi, bocah 10 tahun yang masih duduk di kelas tiga SD berinisial KS ditemukan sudah tak bernyawa di kos-kosan orang tuanya di Kelurahan Tanjung, Kota Bima. Saat ditemukan korban dalam keadaan tergantung di tali jemuran. Sementara kaki korban menyentuh lantai.

Kuat dugaan korban bukan meninggal gantung diri. Tetapi korban dibunuh karena ada beberapa kejanggalan yang ditemukan saat olah TKP.

Kapolres menuturkan, adik korban melihat semua peristiwa yang dialami kakaknya. “Dari keterangan adik korban, dia sedang tidur bersama korban di atas kasur dan terbangun karena mendengar suara yang menggangu tidurnya. Saat bangun, dia melihat kakaknya sedang diperkosa oleh PA,” ungkapnya.

Setelah diperkosa, ungkap Tejo, tersangka mengambil bantal dan menyekap korban hingga meninggal. ’’Selain itu, adik korban juga melihat proses kakaknya digantung oleh tersangka. Karena takut, adiknya menangis setelah tersangka meninggalkan kamar kost,” bebernya.

Ia menerangkan, awalnya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima bersama ahli spikologis mendatangi dan mendekati adik kandung korban yang ada saat kejadian. ’’Adik korban mulai bercerita tentang peristiwa yang dialami kakaknya, karena dia ada di lokasi,’’ ungkapnya.

Hingga kini tersangka masih belum mengakui perbuatannya. Namun keterangan para saksi serta pemeriksaan barang bukti, pelaku pembunuhan tersebut mengarah pada tersangka PA.

“Untuk barang bukti yang diamankan sekarang dari kasus tersebut adalah tali untuk menggantung korban, kasur, bantal dan pakaian korban,” ujarnya. (one)

1 KOMENTAR

  1. Jgn hukum mati, hukum seumur hidup aj, sambil di sayat sedikit demi sedikit kulitnya setiap hari, keenakan bagi dia kalau di hukum mati

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here