Scroll untuk baca artikel
Daerah

Pendapatan RSUD NTB Macet Rp2,32 Miliar, Piutang WSBK dan MXGP Belum Dibayar

×

Pendapatan RSUD NTB Macet Rp2,32 Miliar, Piutang WSBK dan MXGP Belum Dibayar

Sebarkan artikel ini
Foto: MXGP Samota (Diskominfotik NTB)

Mataram, katada.id – Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai miliaran rupiah belum sepenuhnya diterima.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB menemukan piutang pelayanan kesehatan dan kerja sama dengan empat pihak ketiga mencapai sekitar Rp2,32 miliar. Di dalamnya terdapat tagihan pelayanan kesehatan pada ajang balap internasional World Superbike (WSBK) dan Motocross Grand Prix (MXGP) yang belum dibayar.

Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut keterlambatan pembayaran. BPK menyoroti lemahnya upaya penagihan dari manajemen rumah sakit. Salah satu rumah sakit mitra bahkan belum menerima surat teguran atas tunggakannya, sementara penyelenggara MXGP disebut sulit dihubungi meski tagihan telah disampaikan berulang kali.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Rumah Sakit Tahun Anggaran 2024 dan 2025 hingga Triwulan I, BPK menilai pengelolaan piutang tersebut belum berjalan optimal, meskipun tagihan berasal dari perjanjian kerja sama yang telah dilaksanakan.

“Direktur RSUD Provinsi NTB kurang aktif dalam melakukan penagihan biaya layanan kesehatan kepada Pihak Ketiga sesuai PKS yang telah dilaksanakan,” ungkap BPK dalam laporan pemeriksaannya.

Tagihan WSBK Rp1,22 Miliar Tertahan

Piutang terbesar berasal dari PT MGPA Nusantara Jaya (MGPA NJ), yakni Rp1.229 miliar. Tagihan tersebut berkaitan dengan penyediaan layanan kesehatan pada ajang WSBK 2023 di Sirkuit Mandalika.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan, tagihan termin kedua telah diajukan sejak September 2024 hingga Februari 2025. Namun, pembayaran belum direalisasikan karena pihak MGPA NJ disebut mengalami keterbatasan sumber dana.

Subkoordinator Mobilisasi Dana RSUD Provinsi NTB menyampaikan bahwa pihak MGPA NJ belum memiliki dana untuk melakukan pembayaran. Perusahaan tersebut disebut berjanji akan segera melunasi kewajibannya.

Besarnya nilai piutang dan lamanya waktu penyelesaian menjadi perhatian karena dana tersebut merupakan pendapatan atas layanan yang telah diberikan rumah sakit. Selama tagihan belum dibayar, penerimaan itu belum dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan operasional BLUD.

RSUD Kota Mataram Belum Melunasi Rp215 Juta

Persoalan serupa ditemukan dalam kerja sama pelayanan rujukan pasien dan pelayanan penunjang medis antara RSUD Provinsi NTB dan RSUD Kota Mataram periode 2023–2024.

Dari total tagihan Rp647,1 juta, RSUD Kota Mataram baru membayar Rp431,6 juta. Ini aryinya masih terdapat sisa piutang sebesar Rp215,4 juta.

BPK mengungkapkan bahwa seluruh klaim tagihan dari RSUD Provinsi NTB diakui tanpa melalui proses verifikasi oleh pihak RSUD Kota Mataram. Pihak rumah sakit tersebut juga menyampaikan keterbatasan sumber dana sebagai alasan belum melunasi sisa tagihan.

Namun, persoalan tidak berhenti pada keterlambatan pembayaran. BPK mencatat Subkoordinator Mobilisasi Dana RSUD Provinsi NTB tidak pernah mengirimkan surat teguran atau peringatan kepada RSUD Kota Mataram terkait tunggakan tersebut.

RS Metro Medika Baru Membayar Rp2 Juta

BPK juga menemukan piutang kepada RS Metro Medika sebesar Rp83,7 juta.

Tagihan ini berasal dari kerja sama rujukan pelayanan kesehatan lanjutan berdasarkan perjanjian tertanggal 16 Januari 2023. Total biaya pelayanan selama 2023–2024 mencapai Rp85,7 juta.

Namun, hingga Maret 2025, RS Metro Medika baru membayar Rp2 juta. Direktur RS Metro Medika disebut mengakui seluruh klaim tagihan tanpa verifikasi dan menyampaikan keterbatasan anggaran sebagai kendala pembayaran.

Pembayaran yang masih sangat kecil dibandingkan nilai tagihan tersebut menunjukkan perlunya tindak lanjut yang terukur. Manajemen RSUD Provinsi NTB perlu memastikan proses penagihan berjalan dan kewajiban mitra dipantau sampai lunas.

Tagihan MXGP Rp799,99 Juta, Penyelenggara Sulit Dihubungi

Tagihan besar lainnya berasal dari PT Samota Enduro Gemilang (SEG), terkait penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada ajang MXGP 2024. Nilai piutang yang belum dibayar mencapai Rp799,9 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, RSUD Provinsi NTB telah dua kali mengirimkan tagihan melalui surat elektronik resmi PT SEG. Namun, upaya tersebut belum memperoleh jawaban.

Ketua Tim Kerja Hukum yang bertindak sebagai License Officer NTB Medical Expert (NTB MED’X) MXGP 2024 menyatakan bahwa PT SEG sulit dihubungi.

Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sempat menggelar audiensi pada April 2024. Dalam audiensi tersebut, Dispora menjanjikan fasilitasi pertemuan dengan PT SEG. Namun, hingga pemeriksaan berakhir, pertemuan yang dijanjikan itu tidak terealisasi.

BPK Minta Gubernur NTB Instruksikan Penagihan

Atas temuan itu, BPK mengaitkan persoalan pengelolaan kerja sama tersebut dengan Pasal 90 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Ketentuan tersebut mengatur bahwa kerja sama BLUD dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis, dan saling menguntungkan.

BPK merekomendasikan Gubernur NTB agar menginstruksikan Direktur RSUD Provinsi NTB segera melakukan penagihan serta memantau pembayaran atau pelunasan dari masing-masing pihak.

“BPK merekomendasikan Gubernur NTB agar menginstruksikan Direktur RSUD Provinsi NTB untuk segera melakukan penagihan piutang dan pemantauan atas pembayaran/pelunasan masing-masing” kepada empat pihak yang masih memiliki tunggakan.

Keempat piutang tersebut meliputi PT MGPA NJ sebesar Rp1.229.866.178, RSUD Kota Mataram Rp215.492.560, RS Metro Medika Rp83.713.000, dan PT SEG Rp799.994.000.

Direktur RSUD Provinsi NTB menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK. Meskipun demikian belum ada penjelasan resmi dari RsUD NTB atas progres tindak lanjut pengembalian temuan tersebut. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *