Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Polisi Dalami Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan Rp4,57 Miliar di PUPR NTB

×

Polisi Dalami Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan Rp4,57 Miliar di PUPR NTB

Sebarkan artikel ini
Polda NTB. (foto istimewa)

Mataram, katada.id- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai mendalami laporan dugaan korupsi pengelolaan belanja pemeliharaan jalan pada Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025.

Laporan yang disampaikan Laskar Akselerasi NTB tersebut kini telah masuk tahap penyelidikan. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya surat undangan klarifikasi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda NTB tertanggal 4 September 2026.

Dalam surat tersebut, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda NTB menjadwalkan klarifikasi terhadap pelapor pada Senin, 7 September 2026 pukul 09.00 WITA. Pelapor diminta hadir dengan membawa sejumlah dokumen pendukung terkait laporan yang disampaikan.

Pelapor dari Laskar Akselerasi NTB, Fahrun, membenarkan adanya undangan klarifikasi tersebut. Ia memastikan akan memenuhi panggilan penyidik sekaligus menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran pemeliharaan jalan.

“Kita akan memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan dan membawa dokumen yang terkait dugaan korupsi Rp4,57 miliar di tiga BPJP PUPR NTB Tahun 2025,” ujar Fahrun, Sabtu (5/9).

Menurut Fahrun, pihaknya akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut agar dugaan penyimpangan yang dilaporkan dapat ditelusuri secara menyeluruh.

Pekerjaan Fiktif Rp4,19 Miliar Disorot

Laskar Akselerasi NTB sebelumnya menyebut dugaan penyimpangan dalam belanja pemeliharaan jalan tersebut mencapai Rp4,574 miliar.

Salah satu dugaan yang menjadi sorotan adalah adanya pekerjaan yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau diduga fiktif dengan nilai sekitar Rp4,19 miliar.

Dugaan tersebut tersebar pada tiga wilayah Balai Pelaksanaan Jalan dan Jembatan (BPJP) di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB.

Pada BPJP Wilayah Pulau Sumbawa Bagian Timur, nilai belanja yang diduga tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan mencapai sekitar Rp2,15 miliar.

Kemudian, pada BPJP Wilayah Pulau Sumbawa sebesar Rp1,60 miliar dan BPJP Wilayah Pulau Lombok sekitar Rp448,32 juta.

“Dugaan pekerjaan fiktif itu tersebar di tiga wilayah. Ini yang kita minta kepada Ditreskrimsus Polda NTB untuk didalami,” ujar Fahrun.

Kini, laporan tersebut berada dalam tahap penyelidikan. Proses klarifikasi terhadap pelapor menjadi bagian awal bagi penyidik untuk menguji dokumen, keterangan, serta dugaan penyimpangan yang dilaporkan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *