Mataram, katada.id – Ada fakta baru yang terungkap dalam persidangan perkara korupsi proyek ICU RSUD Lombok Utara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Kamis (29/9/2022) malam. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakri mengaku dimintai uang oleh tim ahli auditor kerugian negara dari Dinas PUPR NTB.
Bakri yang duduk sebagai terdakwa kasus korupsi ICU RSUD ini menyebutkan secara terang nama tim yang diduga memerasnya itu. ”Namanya Kusmayadi yang meminta uang,” ungkap Bakri.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Sri Sulastri, ia menerangkan, awalnya tidak mengenal dengan Kusmayadi. Ia mengenal Kusmayadi setelah diperiksa dalam kasus ini. ”Kusmayadi ini anak bupati,” terangnya.
Bakri tidak menyebutkan secara gamblang anak bupati mana. Sehingga Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri menanyakan kepada Bakri. ”Anak bupati mana Kusmayadi?,” tanya hakim.
”Anaknya Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang sekarang,” ungkap Bakri menjawab pertanyaan hakim.
Sebagai informasi, saat audit kerugian negara itu, Inspektorat NTB melibatkan tim ahli dari Dinas PUPR NTB. Saat itu, ketua tim ahli dari Dinas PUPR NTB dijabat Kusmayadi.
Masih pengakuan Bakri, sepekan diperiksa, ia dihubungi dan diajak bertemu oleh Kusmayadi. ”Saat itu saya dikasih tahu audit sudah keluar,” ujarnya.
Bakri menyanggupi ajakan Kusmayadi. Saat pertemuan itu, Kusmayadi memperlihatkan hasil audit kerugian negara di laptopnya. ”Angka temuan kerugian negaranya Rp840 juta saat itu,” sebutnya.
Atas temuan itu, Bakri mengaku Kusmayadi meminta uang. Namun, Bakri tidak memberikan jawaban karena harus berkoordinasi dengan tim yang bekerja. ”Saya belum bersedia saat itu,” ungkapnya.
Sebagai pengingat, pembangunan ruang operasi dan ICU RSUD dianggarkan Rp6,7 miliar dari APBD tahun 2019. Rekanan proyek tersebut, PT Apro Megatama dengan nilai penawaran Rp6,4 miliar. Tetapi pengerjaan proyek ruang ICU molor, sehingga rekanan didenda.
Kerugian negara dalam pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU Rp1.757.522.230. (red)