Lombok Utara, Katada.id – Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengambil sikap tegas dengan menolak keras opsi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN maupun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap PPPK paruh waktu sebagai jalan pintas untuk menekan beban belanja pegawai dalam APBD.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD KLU dari Fraksi Demokrat, Ardianto, menilai kebijakan tersebut sama sekali bukan solusi yang tepat. Alih-alih menyelesaikan masalah, langkah itu dinilai tidak populis dan berpotensi mengorbankan kesejahteraan pegawai di tengah tingginya kebutuhan pelayanan publik di Lombok Utara.
Ardianto menegaskan bahwa Fraksi Demokrat tidak akan sepakat jika pemerintah daerah (Pemda) mengambil jalan pintas tersebut demi mengejar kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Langkah yang tepat dilakukan pemerintah daerah saat ini adalah melakukan lobi ke kementerian dan lembaga terkait di pusat agar diberikan diskresi penundaan penyesuaian beban gaji maksimal 30 persen pada APBD 2027,” ujar Ardianto tegas, Jumat (15/5/2026).
Sebagai langkah konkret, DPRD KLU sebenarnya telah memberikan sejumlah rekomendasi dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ APBD 2025. Salah satunya adalah mengusulkan agar anggaran gaji PPPK dialihkan menjadi tanggungan pemerintah pusat (APBN), bukan lagi membebani APBD.
“Makanya Pemda segera bersurat ke pusat guna mendapatkan toleransi batas maksimal belanja pegawai 30 persen, dengan target penyesuaian secara bertahap hingga tahun 2028,” ujarnya.
Kata dia, tantangan yang dihadapi KLU memang cukup pelik. Saat ini di 2026, komposisi belanja pegawai KLU berada di angka 39 persen dari total APBD. Sementara itu, UU HKPD memberi tenggat waktu bagi seluruh daerah untuk memangkas angka tersebut menjadi maksimal 30 persen pada tahun 2027 mendatang.
Padahal kata Ardianto, kondisi riil di lapangan menunjukkan Lombok Utara justru masih kekurangan aparatur untuk melayani masyarakat.
Daripada memotong hak pegawai atau melakukan PHK massal, Fraksi Demokrat mendorong Pemda KLU untuk melakukan terobosan guna mendongkrak pendapatan daerah.
Ardianto membeberkan bukti keberhasilan pada tahun 2025, di mana realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) KLU mampu mencatatkan performa impresif dengan melampaui target hingga lebih dari Rp44 miliar.
“Capaian ini adalah indikator kuat bahwa kas daerah masih bisa dipertebal tanpa harus mengorbankan kesejahteraan para pegawai, asalkan Pemda jeli dan tepat dalam menerapkan strategi penghimpunan pendapatan,” pungkasnya. (ham)












