Bima, katada.id – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima Rafidin mendesak penyidik mendalami aliran dana proyek bantuan Sarana Produksi (Saprodi) Cetak Sawah Baru Bima tahun 2016.
Dalam persidangan terungkap sejumlah nama yang diduga menerima percikan dana yang berasal dari pemotongan bantuan Saprodi Cetak Sawah Baru Rp5 miliar.
“Polres Kabupaten Bima harus melakukan pengembangan kasus korupsi Saprodi. Saya yakin yang punya nama sesuai fakta persidangan berpeluang jadi tersangka,” terang Rafidin, Kamis (9/3/2023).
Sekretaris PAN Kabupaten Bima ini menegaskan, siapa pun yang terlibat dan menikmati aliran uang tersebut harus dijadikan tersangka. ”Harus didalami juga keterlibatan pihak swasta (CV Mitra Agro Sentosa),” desaknya.
Baca juga: Akui Ada Pemotongan, Dua Honorer Dinas PTPH Bima Ungkap Aliran Dana Proyek Saprodi Rp5 Miliar
Mengenai dugaan Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri menerima aliran dana Rp250 juta, Rafidin enggan berspekulasi. Karena terdakwa Muhamad Tayeb tidak menyerahkan secara langsung, melainkan melalui perantara.
”Saya bukan bermaksud melindungi bupati atau tidak sejalan dengan pak Tayeb, tapi penyebutan nama seseorang tanpa melihat atau memberi langsung bisa dikategorikan fitnah. Itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, bahkan bisa saja mengada-ada,” cetusnya.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto yang dikonfirmasi katada.id berjanji akan menindaklanjuti masukan dari para pihak. “Pasti (dalami keterlibatan pihak lain). Kita lihat perkembangannya,” katanya.
Sebagai informasi, Dinas PTPH mendapat alokasi anggaran Rp14,4 miliar dari Kementerian Pertanian RI untuk membantu meningkatkan produksi pangan di Kabupaten Bima tahun 2016. Ada 241 Poktan di Kabupaten Bima masuk dalam daftar penerima bantuan. Dengan rincian Rp8,9 miliar untuk 158 poktan yang mengelola sawah seluas 4.447 hektare dan Rp5,5 miliar untuk 83 poktan dengan luas sawah 2.780 hektare.
Penyaluran anggaran dikirim secara langsung ke rekening perbankan masing-masing poktan. Pencairan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp10,3 miliar atau 70 persen dari total anggaran Rp14,4 miliar, dan 30 persen pada tahap kedua dengan nilai Rp4,1 miliar.
Baca juga: Disebut Terima Uang Proyek Saprodi Rp250 Juta, Bupati Bima: Silakan Buktikan
Ketika anggaran tersebut telah masuk ke rekening pribadi poktan, Tayeb sebagai PPK mengeluarkan perintah untuk melakukan penarikan tunai kepada poktan. Uang tersebut diminta untuk dikumpulkan kembali di Dinas PTPH Kabupaten Bima.
Pengumpulan anggaran yang seharusnya dikelola mandiri oleh masing-masing poktan itu ditarik kembali atas perintah terdakwa Tayeb. Penarikan tidak dibuktikan dengan adanya nota penyerahan.
Setelah uang terkumpul dari poktan, atas perintah M. Tayeb, Muhammad bersama Nur Mayangsari melakukan pembayaran ke CV Mitra Agro Sentosa yang beralamat di Jombang, Jawa Timur. Penunjukan CV Mitra Agro Santosa sebagai penyedia saprodi berada di bawah perintah Tayeb.
Baca juga: Cemburu, Pria di Bima Bacok Teman Chatting Istrinya yang Jadi TKW
Barang-barang yang dibeli dari perusahaan tersebut antara lain, benih padi, pupuk, dan pestisida. Namun, ada beberapa item barang yang tidak bisa disediakan CV Mitra Agro Santosa sehingga ada yang dibeli dari perusahaan penyedia lokal.
Nur Mayangsari sebagai bawahan Muhammad juga mendapatkan perintah membuat dua nota pesanan saprodi untuk CV Mitra Agro Santosa dengan rincian nota pertama sejumlah Rp8,9 miliar dan untuk pesanan kedua Rp1,7 miliar. Pemesanan saprodi tersebut tidak sesuai dengan luas sawah kelompok tani yang terdaftar dalam petunjuk pelaksanaan. Sehingga Terdapat kekurangan yang kini muncul sebagai nilai kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar. (sat)