Diajak Jalan-jalan, Gadis Muda di Lombok Utara Diperkosa Pria Kenalannya di Medsos

0
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

Lombok Utara, katada.id – Seorang pria berinisial N (43) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan Tim Puma pada Kamis (10/4/2025) di rumah pelaku di Dusun Teluk Dalam, Desa Medana, Kecamatan Tanjung.

 

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan mencabuli gadis 17 tahun, Bunga (nama samaran) di kawasan pantai Sorong Jukung, Kecamatan Tanjung. Kasus ini kini telah masuk tahap penyidikan dan pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 6 hingga 12 tahun penjara.

 

“Modus pelaku dimulai dari perkenalan lewat media sosial Facebook. Setelah berkomunikasi, pelaku menjemput korban dan awalnya mengajaknya berbelanja. Namun, pelaku justru membawa korban ke pantai dan melakukan aksi bejatnya,” ungkap Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahean, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres AKBP Agus Purwanta, S.I.K.

 

Setelah kejadian, pelaku meninggalkan korban sendirian. Warga yang menemukan korban lalu membawanya ke Satreskrim Polres Lombok Utara untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan hukum.

 

AKP Punguan menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan tanpa toleransi terhadap kejahatan seksual pada anak. Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak di dunia maya sebagai langkah pencegahan dari predator daring. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here