Lombok Utara, Katada.id — Upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) dalam mengatasi gunungan sampah di Gili Trawangan menggunakan mesin pembakar (insinerator) justru menuai polemik. Alih-alih menjadi solusi, operasional alat tersebut kini diprotes oleh industri perhotelan karena asap yang ditimbulkan dinilai mengancam kenyamanan wisatawan dan kesehatan lingkungan.
Komisi III DPRD KLU mengungkapkan sedikitnya tujuh manajemen hotel telah melayangkan keluhan terkait polusi udara yang muncul dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan.
Anggota Komisi III DPRD KLU, M. Indra Darmaji, menegaskan bahwa emisi dari pembakaran sampah di kawasan konservasi perairan adalah isu sensitif. Ia memperingatkan pemerintah daerah agar tidak meremehkan keluhan pihak hotel.
“Jika wisatawan asing yang melontarkan protes ini ke dunia internasional, dampaknya bisa fatal bagi citra pariwisata kita. Ini menyangkut kenyamanan dan keamanan kesehatan jangka panjang,” ujar Darmaji, Rabu (4/2/2026).
DPRD KLU sejak awal meragukan efektivitas insinerator, terutama jika proses pembakaran dilakukan di bawah suhu 1.000 derajat Celsius. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), pembakaran suhu rendah justru memicu pelepasan zat berbahaya seperti dioksin dan furan.
“Kementerian LH sudah memberikan warning. Insinerator bukan solusi final jika hanya memindahkan masalah sampah menjadi masalah emisi gas beracun. Partikel polutannya tidak bisa tersaring meski menggunakan masker sekalipun,” tambah Darmaji.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala UPTD BLUD Persampahan Dinas LH KLU, Fathurrahman Wiratmo, menjelaskan bahwa saat ini alat tersebut masih dalam tahap uji coba. Menariknya, pihak dinas mengklaim belum menerima laporan keberatan secara resmi dari pelaku wisata.
“Alat tersebut merupakan bantuan dan dijalankan dengan tenaga listrik. Sejauh ini memang dihidupkan untuk keperluan uji coba alat,” kata Wiratmo.(ham)












