Jaksa Mulai Garap Dugaan Korupsi DAK Dinas Dikbud NTB Tahun 2024

0
Gedung kantor Kejati NTB.

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mulai menggarap dugaan fee  dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB untuk tahun 2024.

Sebagai langkah awal, jaksa menelaah dokumen-dokumen berkaitan dengan DAK. “Segala sesuatu kami lakukan telaah terlebih dahulu,” tegas Plt Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati.

Ely enggan merinci siapa saja yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Menurutnya, permintaan keterangan dari saksi akan dilakukan setelah jaksa mempelajari berkas perkara lebih lanjut. “Nanti kalau itu,” jelas.

Ia juga menegaskan bahwa kasus DAK Dikbud NTB menjadi atensi Kejati NTB.

Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa DAK 2024 terindikasi bermasalah, dengan dugaan bahwa oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov NTB meminta fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen dari kontraktor. Uang tersebut diduga disalurkan ke sebuah perusahaan, yang rencananya akan digunakan untuk mendukung salah satu pejabat Pemprov NTB dalam Pilkada 2024, termasuk untuk “membeli” partai politik dan kebutuhan logistik tim sukses.

Kasus DAK 2023 Juga Diusut

Kejati NTB juga sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengelolaan DAK Dikbud NTB tahun 2023, dengan nilai anggaran Rp 42 miliar. Kajati NTB, Enen Saribanon sebelumnya telah memerintahkan tim Pidana Khusus (Pidsus) untuk menyelidiki dugaan korupsi tersebut. “Kami sudah meminta tim Pidsus untuk menelusurinya dengan mengumpulkan data dan bahan keterangan,” kata Enen pada Desember 2024 lalu.

Sementara, Elly Rahmawati, yang saat itu menjabat sebagai Aspidsus Kejati NTB, mengatakan bahwa laporan masyarakat terkait DAK 2023 telah memasuki tahap penyelidikan. Proses pengumpulan data (Puldata) dan bahan keterangan (Pulbaket) tengah dilakukan oleh tim penyidik.

Selain itu, penyelidikan difokuskan pada dugaan tindak pidana dalam pengadaan alat peraga dan proyek pembangunan yang terkait dengan dana DAK tersebut.

Tim Pidsus Kejati NTB kini tengah berupaya memperkuat data-data terkait indikasi tindak pidana yang terjadi dalam pengelolaan dana alokasi tersebut. (rl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here