Bima, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mulai memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Bima. Hingga Kamis (15/1/2026), sebanyak tiga orang saksi telah dimintai keterangan.
Pemeriksaan saksi dilakukan setelah tim jaksa sebelumnya menggeledah tiga SLB di Kabupaten Bima. Kasus ini mencuat usai adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana BOS.
“Sampai hari ini sudah tiga orang saksi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra, Kamis (15/1/2026).
Virdis menyebutkan, saksi yang diperiksa merupakan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dana BOS di tiga SLB yang telah digeledah. Namun, pihak kejaksaan belum mengungkap identitas para saksi tersebut.
Ia juga belum memastikan apakah penyidik telah memeriksa pihak dari dinas terkait. “Belum bisa kami sampaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima menggeledah tiga SLB pada Kamis (8/1/2026). Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana BOS. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat Putra.
Kepala Kejari Bima, Heru Kamarullah, dalam rilis resminya menjelaskan bahwa penyidik menduga adanya penyelewengan dana BOS di SLB Bukit Bintang Kecamatan Ambalawi, SLB Nurul Ilmi Kecamatan Langgudu, dan SLB Al-Hikmah Kecamatan Lambu. Dugaan penyelewengan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2025.
Selain dokumen, penyidik juga menyita sejumlah barang yang dibeli menggunakan dana BOS pada periode tersebut.
“Dokumen dan barang tersebut disita untuk mendukung proses pembuktian,” kata Heru.
Heru menegaskan, penggeledahan dan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Guna mengungkap secara terang perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” pungkasnya. (*) Gedung K













