Scroll untuk baca artikel
DaerahPolitik

Klaim Hindari Kesalahpahaman, TAPD Bima Beberkan Tahapan Lengkap Penyempurnaan APBD 2026

×

Klaim Hindari Kesalahpahaman, TAPD Bima Beberkan Tahapan Lengkap Penyempurnaan APBD 2026

Sebarkan artikel ini
Ketua TAPD Kabupaten Bima

Bima, Katada.id – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bima angkat bicara menyusul polemik penolakan dua pimpinan DPRD menandatangani dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Penolakan tersebut mencuat setelah pimpinan DPRD menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur dan kepatutan dalam proses penyempurnaan APBD. Salah satu keberatan yang disampaikan adalah pimpinan DPRD hanya diminta menandatangani lembar pengesahan tanpa memperoleh dokumen lengkap terkait isi, arah kebijakan, dan rincian hasil penyempurnaan APBD.

Selain itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD disebut tidak dilibatkan pasca evaluasi APBD oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat. Pimpinan DPRD juga mengungkap dugaan adanya permintaan tanda tangan melalui mekanisme non- formal, di mana dua pejabat eksekutif disebut mendatangi pimpinan DPRD secara langsung di rumahnya untuk meminta pengesahan.

Polemik tersebut kian menguat setelah mendapat dukungan sejumlah fraksi besar di DPRD, termasuk Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi selaku Ketua TAPD menjelaskan bahwa penyesuaian dokumen APBD dilakukan sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 100.3.3.1-677 Tahun 2025 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah APBD 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD.

“Dalam diktum evaluasi ditegaskan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD wajib menyempurnakan dan menyesuaikan Ranperda serta Ranperbup APBD paling lambat tujuh hari sejak keputusan diterima,” kata Adel, Rabu (14/1/2026).

Menurut dia, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, proses penyempurnaan dilakukan melalui harmonisasi dokumen antara TAPD dan Banggar DPRD. Hasil evaluasi tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Perda APBD.

Keputusan Pimpinan DPRD tersebut selanjutnya disampaikan kepada Gubernur NTB untuk memperoleh Nomor Registrasi (Noreg) Perda APBD. “Setelah nomor registrasi diterbitkan, Perda APBD dapat diberlakukan secara sah,” ujarnya.

Klaim Telah Laporkan Hasil Evaluasi

Adel juga menyebutkan bahwa TAPD telah menyampaikan hasil evaluasi Ranperda APBD kepada DPRD Kabupaten Bima melalui surat resmi tertanggal 22 Desember 2025. Surat tersebut dikirim untuk mengagendakan rapat harmonisasi sesuai batas waktu yang ditetapkan regulasi.

Ia menambahkan, pada 30 Desember 2025, TAPD mengajukan permohonan Nomor Register Perda kepada Pemerintah Provinsi NTB dengan melampirkan rekomendasi Tim Evaluator ProvikesSekda Bimansi serta Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Bima tentang penyempurnaan hasil evaluasi APBD 2026 yang telah ditandatangani dua unsur pimpinan DPRD.

“Permohonan tersebut ditindaklanjuti oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB dengan menerbitkan Nomor Register Raperda Kabupaten Bima pada hari yang sama,” ujar mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bima itu.

Ia menegaskan seluruh tahapan penyusunan dan penyempurnaan APBD 2026 telah dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah.

“Dinamika yang terjadi merupakan bagian dari proses normatif dalam sistem penganggaran daerah. Ke depan, kami berharap proses pembahasan dan penetapan APBD dapat berjalan lebih efektif dan komunikatif agar kebijakan fiskal daerah tepat waktu dan berdampak optimal bagi pembangunan,” pungkasnya. (*)

 

Penolakan APBD Bima 2026, DPRD Bima, Adi-Irfan

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *