Lombok Utara, Katada.id- Satpol PP Kabupaten Lombok Utara (KLU) bakal melakukan penertiban bangunan yang ada di sepanjang roi pantai Gili Trawangan. Hal ini dilakukan setelah banyaknya aduan masyarakat yang masuk ke pemerintah daerah melalui Bupati Lombok Utara.
Kepala Satpol PP KLU Totok Surya Saputra mengatakan, atas dasar aduan tersebut, Bupati Lombok Utara menginstruksikan Asisten I Setda KLU untuk melakukan rapat pembahasan. Dalam rapat tersebut menghasilkan putusan untuk turun bersama melakukan pendataan dan menyerap aspirasi masyarakat
“Ternyata masyarakat juga di sana menginginkan untuk ditertibkan kembali, tidak hanya salah satu saja tapi harus merata, itu keinginan mereka,” ujarnya, Selasa (15/10)
Hal ini kemudian dilaporkan kembali ke Bupati Lombok Utara. Terkait penertibannya akan dibahas kembali, namun tidak dalam waktu dekat ini, lantaran daerah masih fokus pada penyelenggaraan Pilkada serentak.
“Mungkin setelah itu,” sambungnya.
Totok membeberkan, pihaknya menemukan masih banyak bangunan yang berdiri di roi pantai di Gili Trawangan. Rata-rata, bangunan tersebut merupakan sebuah café. Kemudian ada juga yang sudah menggunakan paving blok.
“Kami sudah tegur dia, dan nanti akan ada dalam bentuk tertulis sampai pada penertiban,” terangnya.
Kata Totok, alasan dibangunnya bangunan di roi pantai Gili Trawangan ini beragam. Ada yang mengaitkan dengan masalah tanah GTI, karena masyarakat tidak bisa menyewakan lagi lahan itu ke pengusaha. Ada juga alasan untuk menghidupi sehari hari, makanya memanfaatkan roi pantai untuk berdagang, dan banyak lagi.
“Seperti itu rata-rata alasannya,” beber totok.
Jenis bangunan yang dibangun di roi pantai Gili Trawangan ini juga beragam. Ada yang berupa bangunan permanen, bangunan kayu yang bisa dipindah, dan masih banyak lagi.
“Sebenarnya bisa diangkat (bangunan kayu), hanya saja karena terlalu depan dia ambil sehingga tidak ada sisa roi pantai itu sendiri, kemudian kiri kanan dipagari seolah-olah itu dikapling, jadi pantai tidak kelihatan lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, hal yang diperbolehkan di roi pantai itu berupa sun bed atau meja dan kursi yang menggunakan paying yang bisa dibuka pasang setiap saat.
Ke depannya, pihaknya akan mengupayakan agar para pengusaha maupun masyarakat lokal lebih sadar bahwa menggunakan roi pantai tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi.
“Apalagi sampai memakan semua roi pantai yang ada, sangat tidak boleh,” tandasnya. (ham)