Bima, Katada.id – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum (DPD IMPERIUM) Nusa Tenggara Barat menerima pengaduan sejumlah mahasiswa terkait dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Sekolah Tinggi Pariwisata (STIPAR) Soromandi Bima.
Ketua Bidang Pendidikan dan Riset Akademik DPD IMPERIUM NTB, Eman Dermawan, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan status akademik mahasiswa, pencairan bantuan pendidikan, hingga dugaan pengelolaan rekening penerima KIP Kuliah yang dinilai tidak transparan.
Menurut Eman, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, beberapa mahasiswa mengaku direkrut sebagai penerima KIP Kuliah pada tahun 2024 dengan janji memperoleh beasiswa penuh tanpa biaya pendidikan.
“Mereka mengaku mengikuti proses akademik pada awal perkuliahan, termasuk kegiatan pengenalan kampus. Namun dalam perjalanannya muncul persoalan terkait status akademik dan pengelolaan dana bantuan pendidikan yang menurut mereka tidak dipahami secara terbuka,” kata Eman, Sabtu (31/5).
DPD IMPERIUM NTB menyebut para mahasiswa mengaku tidak memiliki kendali penuh terhadap rekening penerima bantuan pendidikan dan hanya menerima sebagian dana yang masuk. Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah mereka mengaku tidak lagi aktif mengikuti perkuliahan dan disebut telah dinonaktifkan dari kampus, sementara dana KIP Kuliah masih tercatat masuk ke rekening penerima.
Eman menilai kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait, terutama mengenai kesesuaian antara status akademik mahasiswa dengan pencairan bantuan pendidikan yang masih berlangsung.
Menurut dia, berdasarkan pedoman operasional KIP Kuliah, bantuan pendidikan diberikan kepada mahasiswa aktif yang memenuhi persyaratan akademik dan administratif. Karena itu, apabila terdapat perbedaan antara status akademik mahasiswa dan data penerima bantuan, maka perlu dilakukan klarifikasi secara transparan.
“Mahasiswa berhak mengetahui status akademiknya secara jelas, termasuk hak-haknya sebagai penerima bantuan pendidikan dan mekanisme pengelolaan dana yang tercatat atas nama mereka,” ujarnya.
DPD IMPERIUM NTB juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi wajib mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Selain itu, perguruan tinggi penerima program KIP Kuliah berkewajiban mengelola bantuan pendidikan sesuai ketentuan dan data mahasiswa yang sebenarnya.
Organisasi tersebut saat ini masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan keterangan yang diperoleh dari para mahasiswa. Hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah advokasi lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Meski demikian, Eman menegaskan pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan belum menarik kesimpulan terhadap pihak mana pun.
“Kami tidak ingin menghakimi sebelum seluruh pihak memberikan penjelasan resmi. Namun laporan mahasiswa perlu ditindaklanjuti agar hak-hak mereka terlindungi dan tata kelola bantuan pendidikan tetap berjalan sesuai aturan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak STIPAR Soromandi Bima telah dikonfirmasi, melalui Ketua STIPAR Soromandi Bima Abustam, S.sos, S.H.,M.H. Namun belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. (*)












