Mataram, katada.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita dua kardus berisi dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur.
Dokumen tersebut diamankan dari empat ruangan Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Zainal Abidin, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba), Sekretariat Dinas ESDM dan Server Dinas ESDM.
Kadis ESDM Zainal Abidin mengaku, ada sejumlah berkas yang diamankan penyidik Kejati NTB. Dokumen tersebut berkaitan izin tambang pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (AMG).
“Kami tetap akan bersikap kooperatif. Tidak akan mempersulit jaksa. Saya ikuti proses dari kejaksaan,” terangnya.
Ia mengungkapkan, PT AMG melakukan usaha pertambangan sejak 2011 dan izinnya diterbitkan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy. “Izin usaha pertambangan pasir besi PT AMG sampai tahun 2026,” ungkapnya.
Zainal menjelaskan, dalam proses penerbitan izin pertambangan, perusahaan harus menyerahkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Karena RKAB menjadi dasar melakukan kegiatan usaha pertambangan. “RKAB itu harus setiap tahun dilakukan revisi,” bebernya.
Selama melakukan aktivitas pertambangan dari tahun 2011 sampai dengan 2019, PT AMG mengantongi RKAB. Namun perusahaan asal Jakarta ini tdak mengantongi RKAB mulai dari tahun 2021 hingga 2022.
“PT AMG pernah mengajukan RKAB tahun 2021 dan 2022. Mereka mengajukan RKAB secara online, namun belum disetujui oleh kementerian,” ungkapnya.
Zainal tidak mengetahui apakah PT AMG melakukan penambangan di dua tahun terakhir itu. “Saya tidak mengetahui sama sekali PT AMG melakukan penambangan dimana,” cetusnya.
Sejak penyidikan, Kejati NTB telah memeriksa tujuh saksi. Yakni Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur Ali bin Dachlan (Ali BD), Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, Kadis ESDM NTB Zainal Abidin, Pejabat Dinas ESDM NTB HB, Pejabat Kementerian ESDM NTB MN dan Pejabat PT Semen Baturaja.
Sebagai informasi, PT AMG mengantongi izin usaha pertambangan dari Bupati Sukiman Azmy tahun 2011. Izin itu diterbitkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Lotim Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur Kepada PT AMG.
Dalam SK tersebut, lahan usaha pertambangan yang diberikan kepada PT AMG seluas 1.348 hektare. Dalam izin tersebut, PT AMG melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam jangka waktu 15 tahun. Terhitung sejak tanggal 6 Juli 2011 sampai dengan 5 Juli 2026 dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun. (ain)