Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengantongi tersangka kasus dugaan korupsi usaha pertambangan pasir besi di Lombok Timur. Namun kejaksaan masih belum mengungkap para pihak yang bakal menyandang status tersangka.
”Sudah ada calon tersangkanya,” terang Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).
Calon tersangka ini sebelumnya pernah diperiksa di tingkat penyelidikan dan penyidikan. ”Dalam waktu dekat kita umumkan siapa saja tersangkanya,” ungkap Efrien.
Untuk memperkuat alat bukti, Kejati NTB menggeledah kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Kamis (9/3/2023). Dua kardus isi dokumen diamankan dari kantor yang beralamat di Jalan Majapahit, Kota Mataram, NTB.
Baca juga: Kejati NTB Geledah Kantor Dinas ESDM NTB terkait Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi
Selain Dinas ESDM, kejaksaan juga menggeledah PT AMG di Lombok Timur. Di sana, tim kejaksaan menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan usaha pertambangan pasir besi.
Ditanya pemeriksaan saksi pasca penggeledahan, Efrien mengatakan, sejauh ini belum dijadwalkan. Tetapi jika diperlukan, penyidik akan memanggil saksi-saksi untuk pemeriksaan tambahan. ”Pemeriksaan saksi, belum ada sejauh ini,” tandasnya.
Baca juga: 5 Jam Geledah Kantor Dinas ESDM NTB, Jaksa Sita Dua Kardus Isi Dokumen
Sejak penyidikan, Kejati NTB telah memeriksa tujuh saksi. Yakni Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur Ali bin Dachlan (Ali BD), Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, Kadis ESDM NTB Zainal Abidin, Pejabat Dinas ESDM NTB HB, Pejabat Kementerian ESDM NTB MN dan Pejabat PT Semen Baturaja.
Sebagai informasi, PT AMG mengantongi izin usaha pertambangan dari Bupati Sukiman Azmy tahun 2011. Izin itu diterbitkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Lotim Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur Kepada PT AMG.
Baca juga: Jaksa Geledah Juga Kantor PT AMG soal Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur
Dalam SK tersebut, lahan usaha pertambangan yang diberikan kepada PT AMG seluas 1.348 hektare. Dalam izin tersebut, PT AMG melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam jangka waktu 15 tahun. Terhitung sejak tanggal 6 Juli 2011 sampai dengan 5 Juli 2026 dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun. (ain)