Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kejati NTB Usut Dugaan Korupsi Proyek Reklamasi Amahami, 17 Orang Dipanggil

×

Kejati NTB Usut Dugaan Korupsi Proyek Reklamasi Amahami, 17 Orang Dipanggil

Sebarkan artikel ini
Gedung Kejari NTB (istimewa)

Mataram, katada.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek reklamasi kawasan Amahami, Kelurahan Dara, Kota Bima. Dalam proses penyelidikan, jaksa memanggil sejumlah pihak yang diduga terkait dengan kepemilikan lahan di area reklamasi tersebut.

Informasi yang dihimpun, penyelidik telah melayangkan surat panggilan klarifikasi terhadap 17 orang. Mereka terdiri dari masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan, mantan pejabat, mantan anggota DPRD, hingga mantan petinggi PT PLN yang namanya tercantum sebagai pemilik lahan di kawasan reklamasi Amahami.

Pemeriksaan klarifikasi tersebut disebut berlangsung sejak Senin (12/1/2026) hingga Rabu (14/1/2026). Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, saat dikonfirmasi terkait pemanggilan para pihak tersebut, mengaku masih akan mengecek ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Sepertinya belum ada pemeriksaan di Pidsus. Tapi saya cek dulu di Pidsus,” kata Efrien, Kamis (15/1/2026).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat Putra, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut bukan dilakukan di Kejari Bima.
“Yang tangani di Kejati NTB. Kami tidak tahu siapa saja yang dipanggil,” ujarnya.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek penataan kawasan Amahami mulai dilaksanakan pada 2017. Saat itu, Pemerintah Kota Bima mengalokasikan anggaran Rp 2,5 miliar melalui Dinas PUPR. Proyek tersebut dikerjakan CV Mercu Buana yang beralamat di Kelurahan Penatoi, Kota Bima.

Masih di tahun yang sama, terdapat proyek timbunan Pasar Raya Amahami senilai Rp 1,5 miliar melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bima. Proyek itu dimenangkan CV Metropolitan asal Kota Bima.

Pada 2018, Pemkot Bima kembali mengucurkan anggaran Rp 13,5 miliar untuk penataan lanjutan kawasan Amahami di bawah Dinas PUPR. Proyek tersebut dikerjakan PT Adhimas Jaya Perkasa dengan nilai kontrak Rp 13.335.979.254.

Selain itu, pada APBD 2018 juga dianggarkan pembangunan Jalan Lingkar Pasar Amahami senilai Rp 8,5 miliar. Proyek itu dikerjakan PT Cirimai Giri Abadi asal Toli-Toli, Sulawesi Tengah, dengan nilai kontrak Rp 8.462.800.397.

Di sisi lain, lahan hasil reklamasi kawasan Amahami diketahui telah terbit sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM). Total terdapat 28 pemilik sertifikat dengan luas lahan yang bervariasi. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *