Bima, katada.id– Satresnarkoba Polres Bima membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tiga orang terduga pelaku ditangkap, dengan barang bukti sabu seberat 275 gram.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MR (21) dan IR (22), warga Desa Rato, Kecamatan Bolo, serta DS (28), seorang perempuan asal Desa Naru, Kecamatan Woha.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, pada Kamis (15/1) sekitar pukul 18.30 Wita. Polisi bergerak setelah menerima informasi adanya transaksi sabu di sebuah gubuk di wilayah Talabiu.
“Setelah dilakukan analisis dan evaluasi, tim langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan,” kata Fardiansyah, Jumat (16/1).
Di lokasi, polisi mengamankan MR dan IR. Keduanya langsung diborgol dan dilakukan penggeledahan badan serta area sekitar tempat kejadian perkara (TKP) yang disaksikan aparat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus besar sabu dengan berat bruto sekitar 275 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, satu unit sepeda motor, serta sejumlah plastik klip.
“Sabu yang disita sebanyak tiga bungkus besar,” ujar Fardiansyah.
Dari hasil interogasi awal, MR dan IR mengaku memperoleh sabu tersebut dari DS. Berdasarkan pengakuan itu, polisi kemudian bergerak ke rumah DS di Desa Naru.
Setibanya di lokasi, polisi mengamankan DS dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu unit timbangan digital, satu klip plastik kosong, serta satu unit handphone.
“Kepada penyidik, DS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang berasal dari Kabupaten Dompu. Namun identitas pemasoknya masih kami dalami,” jelas dia.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta pasal lain yang relevan.
Saat ini, ketiganya bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)













