Bima, katada.id- Jajaran Polsek Bolo menggerebek sebuah rumah di Desa Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Sabtu (17/1/2026). Penggerebekan itu dilakukan diduga kuat peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan pasangan suami istri (Pasutri).
Rumah yang digerebek diketahui milik Adi Ardianto (34). Namun, saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Meski demikian, polisi tetap mengamankan Adi Ardianto bersama istrinya, Paramita (25), ke Mako Polsek Bolo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah tiba di Mako Polsek Bolo, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap Paramita. Tindakan itu membuahkan hasil, Polisi menemukan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam pelaku. Diantaranya berupa 14 klip kecil dan 1 klip besar.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp7.170.000 dengan berbagai pecahan, dua buah dompet, satu unit telepon genggam merek Oppo, satu korek gas, satu buah pipet, serta 12 klip plastik kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
Kapolsek Bolo AKP Nurdin mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. “Kami menerima laporan adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Rato. Dari informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, meski tidak ditemukan barang bukti di rumah terduga, pemeriksaan lanjutan di kantor polisi berhasil mengungkap kepemilikan narkotika tersebut. “Saat penggeledahan badan terhadap terduga perempuan, petugas menemukan belasan paket sabu yang disembunyikan di celana dalam” jelas AKP Nurdin.
Penggerebekan diawali dengan apel persiapan di Mako Polsek Bolo sekitar pukul 12.00 Wita, kemudian dilanjutkan dengan pergerakan ke lokasi target pada pukul 12.15 Wita. Sekitar pukul 12.20 Wita, petugas melakukan penggerebekan di rumah terduga sebelum akhirnya membawa pasangan tersebut ke kantor polisi.
AKP Nurdin menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bolo. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Saat ini, pasangan suami istri tersebut beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bolo untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (













