Scroll untuk baca artikel
Opini

Demokrasi dalam Bayang-Bayang Ekspansi Kewenangan

×

Demokrasi dalam Bayang-Bayang Ekspansi Kewenangan

Sebarkan artikel ini
Agil Almunawar Ketua Umum Hmi Komisariat M. Darwis Ummat

Oleh: Agil Almunawar

Mataram, Katada.id – Setiap demokrasi menghadapi paradoks yang sama, negara membutuhkan kekuasaan untuk menjaga ketertiban, tetapi kekuasaan yang terlalu besar dapat menggerus kebebasan yang hendak dilindunginya. Di titik itulah perdebatan mengenai Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia menemukan relevansinya. Isu ini bukan semata soal kelembagaan Polri, melainkan menyangkut arah demokrasi Indonesia di masa depan.

Dalam beberapa tahun terakhir, publik menyaksikan kecenderungan menguatnya peran aparat keamanan dalam berbagai urusan yang sebelumnya berada di ranah sipil. Pada saat yang sama, ruang kritik publik kerap berhadapan dengan pendekatan yang lebih represif dibandingkan dialogis. Di tengah situasi tersebut, muncul wacana revisi UU Polri yang dinilai sebagian kalangan berpotensi memperluas kewenangan institusi kepolisian. Perdebatan pun tak terhindarkan.

Masalahnya bukan terletak pada kebutuhan memperkuat institusi kepolisian. Tidak ada negara demokratis yang dapat berjalan tanpa aparat penegak hukum yang profesional dan efektif. Persoalannya adalah bagaimana memastikan bahwa penguatan kewenangan selalu berjalan seiring dengan penguatan akuntabilitas. Ketika yang bertambah hanya kekuasaan, sementara mekanisme pengawasan tidak mengalami kemajuan yang setara, demokrasi sedang memasuki wilayah yang rawan.

Filsuf politik Prancis, Michel Foucault, pernah menunjukkan bahwa kekuasaan modern tidak selalu bekerja melalui kekerasan terbuka. Kekuasaan justru menjadi efektif ketika hadir dalam bentuk pengawasan yang semakin luas dan semakin sulit disadari. Negara modern tidak lagi mengendalikan warga hanya melalui ancaman hukuman, melainkan melalui kemampuan mengawasi, mengumpulkan informasi, dan mengatur perilaku masyarakat secara sistematis.

Dalam konteks Indonesia, refleksi tersebut menjadi penting. Revisi regulasi yang menyangkut lembaga keamanan tidak boleh dipandang sekadar sebagai pembaruan administratif. Setiap perubahan harus dibaca dalam kaitannya dengan keseimbangan antara kebebasan warga dan kewenangan negara. Demokrasi tidak pernah diukur dari seberapa kuat aparatnya, tetapi dari seberapa efektif kekuasaan dapat dikontrol.

Reformasi 1998 sesungguhnya lahir dari kesadaran akan bahaya konsentrasi kekuasaan. Salah satu agenda terpenting reformasi adalah membangun institusi keamanan yang tunduk pada prinsip negara hukum dan pengawasan sipil. Pemisahan Polri dari militer bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan simbol perubahan paradigma: keamanan harus melayani demokrasi, bukan sebaliknya.

Karena itu, setiap revisi terhadap UU Polri seharusnya menjawab kebutuhan reformasi yang belum tuntas. Sayangnya, diskusi publik sering kali terjebak pada pertanyaan mengenai kewenangan apa yang akan ditambah, bukan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya diperkuat. Padahal, inti persoalan demokrasi selalu terletak pada pertanggungjawaban kekuasaan.

Di banyak negara, institusi kepolisian yang kuat justru berjalan beriringan dengan pengawasan yang ketat. Parlemen memiliki akses terhadap evaluasi kebijakan keamanan. Lembaga independen dapat menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Media bebas menjalankan fungsi kontrol tanpa intimidasi. Masyarakat sipil memiliki ruang untuk mengawasi tanpa dicurigai sebagai ancaman negara. Di situlah legitimasi institusi keamanan dibangun.

Indonesia seharusnya belajar dari prinsip tersebut. Kepercayaan publik terhadap kepolisian tidak lahir dari besarnya kewenangan yang dimiliki, melainkan dari keyakinan bahwa kewenangan tersebut digunakan secara proporsional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika kepercayaan menurun, penambahan kewenangan justru berpotensi memperbesar jarak antara negara dan masyarakat.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah munculnya kecenderungan menempatkan stabilitas sebagai tujuan utama pembangunan politik. Stabilitas memang penting, tetapi demokrasi tidak pernah dibangun hanya atas dasar ketertiban. Demokrasi tumbuh dari perbedaan pendapat, kritik, dan kebebasan warga untuk mengawasi pemerintah. Negara yang terlalu sibuk menjaga stabilitas sering kali lupa bahwa kebebasan adalah sumber legitimasi yang sesungguhnya.

Karena itu, perdebatan mengenai revisi UU Polri harus dilihat sebagai kesempatan untuk mengevaluasi relasi antara negara dan warga negara. Apakah Indonesia ingin memperkuat institusi keamanan dalam kerangka demokrasi konstitusional, atau justru bergerak menuju model pemerintahan yang semakin mengandalkan instrumen pengawasan dan kontrol?

Pertanyaan tersebut jauh lebih penting dibandingkan rincian pasal-pasal yang sedang diperdebatkan. Sebab sejarah menunjukkan bahwa demokrasi jarang runtuh oleh satu keputusan besar. Demokrasi biasanya melemah perlahan ketika masyarakat mulai menganggap perluasan kekuasaan sebagai sesuatu yang wajar dan pengawasan publik sebagai gangguan.

Kualitas demokrasi Indonesia tidak akan ditentukan oleh seberapa luas kewenangan yang dimiliki negara, melainkan oleh keberanian masyarakat mempertahankan prinsip bahwa setiap kekuasaan harus selalu dapat diawasi. Ketika pengawasan melemah dan kewenangan terus bertambah, yang lahir bukan negara yang kuat, melainkan demokrasi yang rapuh. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *