Dishub KLU Tegaskan Tidak Ada Penambahan Jumlah Cidomo di Gili Tramena

0

Lombok Utara, Katada.id- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menegaskan tidak ada lagi penambahan jumlah cidomo yang beroperasi di Gili Tramena (Trawangan, Meno, dan Air). Keputusan ini diambil lantaran mengingat jumlah cidomo sudah sebanyak 50 unit dan cukup ideal untuk area dan luas wilayah Gili Tramena.

“ Kita tidak ingin menambah beban lalu lintas di sana yang bisa mengganggu kenyamanan wisatawan dan warga lokal,” tegas Kepala Dishub KLU Parihin, Jumat (5/10)

Kebijakan ini didasarkan pada hasil kajian lingkungan dan kepadatan kendaraan. Itu menunjukkan 50 cidomo sudah cukup untuk melayani kebutuhan transportasi lokal, tanpa menimbulkan kemacetan atau gangguan lain.

Parihin mengatakan, pihaknya secara berkala melakukan penertiban. Hal itu untuk memastikan tidak ada penambahan cidomo ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.

Dishub telah melakukan operasi penertiban secara rutin untuk menjaga agar jumlah cidomo sesuai dengan kuota yang telah ditentukan. Selama penertiban, pihaknya juga bekerjasama dengan berbagai instansi terkait, termasuk Satpol PP dan pihak kepolisian.

“Kami juga ingin memastikan bahwa semua cidomo yang beroperasi sudah memiliki izin resmi dan layak pakai, demi keamanan wisatawan dan penduduk,” sambungnya.

Parihin menegaskan, salah satu alasan utama untuk tidak menambah jumlah cidomo, yakni untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan wisatawan. Gili Tramena dikenal sebagai kawasan wisata ramah lingkungan yang bebas dari kendaraan bermotor. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk mempertahankan ciri khas tersebut dengan mengatur jumlah cidomo yang beroperasi.

“Penambahan cidomo hanya akan meningkatkan risiko pencemaran, baik dari segi kebersihan maupun dari segi kenyamanan wisatawan,” jelasnya.

Parihin menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba menambah jumlah cidomo secara ilegal. Sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional, akan diberlakukan bagi cidomo yang tidak memiliki izin resmi.

“Kami tidak main-main. Siapa pun yang mencoba melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya. (ham)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here