DPRD KLU Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Lombok Utara Tahun Anggaran 2023

0

Lombok Utara, Katada.id- DPRD KLU menggelar paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lombok Utara tahun anggaran 2023 Bertempat di ruang sidang  DPRD KLU, Jumat (22/3).

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD KLU Artadi, didampingi Wakil Ketua I DPRD KLU H Burhan M Nur dan disaksikan anggota DPRD lainnya.

Kegiatan ini dihadiri Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu, Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi, Plt Asisten I Setda KLU H Rusdi, kepala OPD serta undangan lainnya.

Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu menyampaikan,nota pengantar LKPJ merupakan ringkasan dari dokumen lengkap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Lombok Utara akhir tahun anggaran 2023.

LKPJ ini disusun berdasarkan RPJMD Tahun 2021-2026, rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2023, kebijakan umum APBD (KUA) tahun 2023, prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun 2023 serta Perda nomor 7 tahun 2022 dan Perbup nomor 59 tahun 2022.

“LKPJ disusun sesuai atascapaian visi, misi, kebijakan dan program daerah berdasarkan RPJMD KLU tahun 2021-2026 dengan visi Lombok Utara Bangkit  Menuju  Kabupaten Yang Inovatif, sejahtera dan religius,” jelasnya.

Dikatakannya, mewujudkan visi-visi tersebut dilakukan melalui 4 misi. Di antaranya, mewujudkan  pemerintahan yang efektif, bersih,   aspiratif dan transparan melalui percepatan    reformasi birokrasi. Berikutnya meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berbudaya dan religius.

Meningkatkan kualitas dan pemerataan pembangunan infrastruktur dengan tetap memperhatikan kelestariaan lingkungan dan ketangguhan terhadap bencana. Kemudian meningkatkan perekonomian daerah berbasis iptek dan kearifan lokal serta menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk pengembangan usaha dan ketersediaan lapangan kerja.

“Kebijakan umum APBD tahun 2023 diarahkan semaksimal mungkin sebagai upaya mencapai target kinerja yang tertuang dalam RPJMD dalam ewujudkan peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Dijelaskannya, APBD tahun 2023 diarahkan untuk pencapaian efisiensi, efektivitas dan optimalisasi penggunaan anggaran dalam pembiayaan pembangunan, yang selaras dengan pembangunan Provinsi dan Nasional.

Capaian kinerja pemerintah daerah semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas yang dapat ditunjukkan dengan meningkatnya laju pertumbuhan produk domestik regional bruto atas dasar harga konstan, dimana pada tahun 2022 sebesar 3,49 persen menjadi 5,10 persen pada tahun 2023.

Selain itu, Bupati Djohan juga membeberkan, data dari BPS menunjukkan penurunan persentase penduduk miskin. Di mana pada tahun 2022 sebesar 25,93 persen menjadi 25,80 persen pada tahun 2023,

Dari data tersebut dapat diketahui bahwa pemerintah menunjukkan progres yang bagus dengan terjadinya angka penurunan angka kemiskinan sebesar 0,13 persen selain itu pemerintah daerah juga berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,10 persen.

“Capaian ini merupakan capaian tertinggi ke 2 dari 10 kabupaten/kota di NTB,”katanya.

APBD tahun anggaran 2023 sebagai refleksi formal penyelenggaraan tugas- tugas pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, secara garis besar terdiri dari tiga komponen anggaran. Yaitu pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.

Di samping itu, bahwa pengelolaan keuangan daerah telah diupayakan berdasarkan prinsip-prinsip taat pada peraturan perundang-undangan, tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, dan dapat dipertanggung-jawabkan.

Ditambahkannya, gambaran APBD tahun 2023 di antaranya, pendapatan daerah KLU tahun anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp 1,05 triliun lebih. Dari jumlah itu, dapat terealisasi sebesar Rp 1,03 triliun lebih dengan perentase sebesar 98,46 persen.

Penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 23,25 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal daerah anggaran yang dialokasikan sebesar Rp. 10,65 miliar. Terdiri dari penyertaan modal pada bumd sebesar Rp. 5 miliar dan penyertaan modal pada PDAM KLU sebesar Rp. 7 miliar, sedangkan untuk Silpa sebesar rp 24.61 milyar.

“Berdasarkan kewenangan yang diberikan menurut undang-undang tentang pemerintahan daerah, Pemda KLU menyelenggarakan urusan pemerintahan yang terdiri dari 6 urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, 18 urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan 6 urusan pilihan,” bebernya.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan tugas, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Lombok Utara.

“Kami mengharapkan peran serta dan kerjasama yang baik dari seluruh pihak untuk memberikan kontribusi guna mendapatkan hasil yang optimal,” tandasnya. (ham)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here