Kota Bima, katada.id– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FN diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,19 gram bruto.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/12) sekitar pukul 13.00 Wita di rumah terduga pelaku yang beralamat di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi yang akurat dan A1, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh saya dan didampingi KBO Sat Resnarkoba IPDA Sirajudin, S.H., segera melakukan upaya paksa di rumah sdri. FN,” jelas dia.
Dalam proses penggerebekan, petugas menghadirkan saksi umum setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 7 bungkus plastik klip berisi kristal sabu, terdiri dari 6 bungkus yang disimpan dalam plastik warna putih dan 1 bungkus di dalam dompet kecil.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 plastik klip kosong, 2 pipet sendok, 1 plastik putih, 1 dompet kecil, 1 timbangan digital, 1 batang rokok merek Raptor, 1 unit handphone Oppo warna biru, serta uang tunai Rp11.327.000.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto 5,19 gram,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, FN mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial SI yang berdomisili di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak menuju rumah terduga SI. Namun, saat tiba di lokasi, rumah dalam keadaan terkunci dan terduga tidak berada di tempat.
Sebagai informasi, FN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut (*)













