Kejati NTB Ngegas Kasus Bank Sampah, Pekan Depan Mulai Panggil Saksi-saksi

0
Inspektorat bersama manajemen PT. Bank Sampah melakukan cek fisik di salah satu kelompok penerima bantuan. (istimewa)

Katada.id, Mataram – Setelah sebulan menelaah laporan dugaan korupsi dana hibah bank sampah, Kejati NTB akhirnya memutuskan untuk menggarap ke tahap selanjutnya. Surat surat perintah tugas (sprintgas) penyelidikan telah dikeluarkan atas persetujuan Kajati NTB Arif.

Sprintgas tersebut diterbitkan setelah tim penyelidik membedah dokumen dana hibah bank sampah. Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan menyatakan, pihaknya memutuskan untuk melanjutkan penanganan kasus tersebut karena sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penyelidikan.

’’Langkah berikutnya kami akan lakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (Puldata pulbaket),’’ ujar Dedi, beberapa waktu lalu.

Ia mengungkapkan, laporan ini ditangani Intelijen Kejati NTB sesuai disposisi Kajati NTB. Selanjutnya sebagai langkah awal akan dilakukan pembentukan tim. “Kami sudah mulai pemanggilan pihak terkait pekan depan,” terangnya.

Dedi belum bisa menyampaikan siapa saja yang akan dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Menurutnya, mereka yang dipanggil nanti punya keterkaitan dengan penggunaan dana hibah itu. ’’Kami akan panggil sesuai tugas dan fungsi mereka masing-masing,’’ cetusnya.

Sebagai pengingat, proyek bank sampah ini turun melalui Satuan Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB. Bank Sampah Bintang Sejahtera selaku pengelola mengajukan anggaran Rp 1,7 miliar. Tapi yang disetujui Rp 1,5 miliar.

Anggaran itu untuk kebutuhan beberapa item kegiatan. Misalnya pelatihan manajemen usaha pengelolaan sampah berbasis masyarakat Rp 247.500.000, pendampingan 50 bank sampah senilai Rp 97.500.000. Aplikasi online bank sampah senilai Rp 125.000.000. Bantuan untuk 50 kelompok Bank Sampah binaan masing-masing Rp 10.000.000, total menjadi Rp 500.000.000.

Ditambah lagi, item pengadaan kuda pengangkut sampah Rp 100 juta, bantuan sarana dan prasarana Rp 15.600.000 untuk 50 kelompok dengan total Rp 780.000.000. Bantuan ini berupa gudang, gerobak, karung, timbangan. Dari total pengajuan Rp 1,7 miliar setelah dirasionalisasi menjadi Rp 1,5 miliar. Bantuan itu tersebar untuk 50 kelompok di Pulau Lombok. (dae)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here