Polda NTB Hentikan Sementara Penyelidikan Kasus Dermaga Mangkrak Rp4,5 Miliar di Bima

0
Dermaga Waduruka di Langgudu, Kabupaten Bima, NTB, mangkrak. (Istimewa).

Bima, katada.id – Dermaga Waduruka di Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mangkrak. Hingga kini dermaga yang dibangun tahun 2018 dengan anggaran Rp4,5 belum dilanjutkan.

Pembangunan dermaga inipun diusut dan menjadi atensi Ditreskrimsus Polda NTB. Bahkan, penanganan kasus suda ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

Namun, penanganan kasus tersebut dihentikan sementara. Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB beralasan masih menunggu proses pengembalian temuan potensi kerugian negara di Inspektorat NTB.

Baca JugaProyek Dermaga Waduruka Macet, Mantan Kalak BPBD Irit Bicara, Rekanan Ngaku Babak Belur

”Kita hentikan sementara, sambil menunggu proses pengembalian di Inspektorat,” kata Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra, belum lama ini.

Dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kerugian negara Rp286,75 juta dalam pembangunan. ”Sudah ada pengembalian dari rekanan,” katanya.

Rehabilitas dermaga Waduruka ini dikerjakan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB dengan pagu anggarannya Rp 4,8 miliar. Saat itu, Kepala BPBD NTB dijabat Muhammad Rum, yang kini menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

Baca JugaPolda NTB Usut Proyek Rehabilitasi Dermaga Waduruka di Bima

Tendernya dimenangkan PT Ambalat Jaya Abadi dengan penawaran Rp 4,52 miliar. Pencairan anggaran dilakukan dua termin. Pertama dicairkan Rp 2,71 miliar dengan target pengerjaan hingga Oktober tahun 2018.

Proyek inipun dihentikan karena rekanan dari PT Ambalat Jaya Abadi tidak mampu menyelesaikan pengerjaan sesuai batas kontrak tertanggal 10 Desember 2018. Atas keterlambatan pengerjaan itu, rekanan dikenai denda sebesar Rp 286.752.287.

Baca JugaTerbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Kades, Bendahara hingga Pengurus BUMDes Dipenjara 3 Tahun

Sesuai kontrak, pembangunan dermaga itu dimulai sejak 22 Juni hingga 19 Oktober 2018. Tetapi, pengerjaan belum rampung sehingga diperpanjang melalui addendum 027/380.a/BPBD.NTB/SPK/VI/2018 sampai 10 Desember 2018. Namun pengerjaannya tak kunjung selesai dan hingga saat ini masih mangkrak. (dae)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here