Pejabat Biro Kesra NTB Juga Dicatut dalam Kasus Penipuan yang Seret Ketua KPU Lombok Tengah

0
Ramadhan Lazani (kiri) diduga ikut terlibat dalam kasus penipuan pengusaha asal Jawa Barat. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Kasus dugaan penipuan terhadap pengusaha asal Jawa Barat (Jabar) Rhofa Hanifa Robbany Zhen tidak hanya menyeret Ketua KPU Lombok Tengah, Hendri Harliawan. Ternyata melibatkan juga Ramadhani Lazani yang mengaku sebagai staf khusus pejabat di bagian Biro Kesra NTB.

Keterlibatan Rama diungkapkan Rhofa. Ia menjelaskan bahwa Rama awalnya mengaku sebagai staf khusus pejabat pembuat komitmen (PPK) Biro Kesra Setda NTB dengan nama Nasip. “Rama ini mengaku sebagai Nasip,” jelas Rhofa kepada wartawan, Jumat (4/10).

Rhofa menuturkan, pada 25 Januari 2024, dirinya bertemu dengan Jufri Amrullah alias Alex, Hendri Harliawan, dan Rama. Saat itu, Ramadhani membawa surat pesanan semen dari Biro Kesra Nomor: 003/Pk.3/purch/PPK-KESRA/2024 dengan nominal Rp 1,1 miliar, yang ditandatangani oleh PPK. “Belakangan kami baru ketahui surat ini palsu,” beber Rhofa.

Iapun mencari kebenaran tentang identitas Nasip di Biro Kesra Setda NTB. Setelah menunjukkan foto Rama, pihak Biro Kesra Setda NTB mengonfirmasi bahwa orang tersebut bukanlah Nasip. “Itu bukan Pak Nasip, kamu perlu waspadai. Saat itu saya kaget,” jelasnya.

Rhofa juga mengungkapkan bahwa Hendri Harliawan mengaku sebagai pemilik CV Puningga yang rutin mengerjakan proyek dari Biro Kesra Setda NTB di bidang penyediaan semen.

Hendri dan Alex kemudian meyakinkan Rhofa bahwa mereka siap menyuplai berapapun semen yang dibutuhkan, dan mereka membuat surat perjanjian kerja sama. Dalam kerja sama itu, CV Tiga Sakti milik Rhofa selaku pembeli semen, sedangkan CV Puningga selaku penyuplai semen.

Sementara, Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Harliawan menegaskan bahwa kasus tersebut tidak lagi menyeret dirinya sebagai Ketua KPU.”Jangan kaitkan terus dengan lembaga,” tegasnya.

Hendri menambahkan bahwa berdasarkan mediasi yang dilakukan di Polres Lombok Tengah, Rama siap mengembalikan uang tersebut. Menurutnya, sebelumnya Rama sempat memberikan uang Rp 40 juta setelah mediasi, namun ditolak.

“Dari pihak Rama siap mengembalikan. Dia minta waktu. Kemarin diupayakan Rp 40 juta, namun ditolak pengacaranya Rhofa,” jelas Hendri.

Penasihat Hukum Rhofa, Yan Mangandar membenarkan bahwa memang telah ditawarkan uang sebesar Rp 40 juta, namun pihaknya meminta setengah dari nilai kerugian korban. “Kami tolak uang Rp 40 juta itu, karena jauh dari yang klien kami butuhkan,” jelas Yan.

Yan menambahkan bahwa Hendri Harliawan tidak bisa menghindari keterlibatan dalam kasus ini. Menurutnya, sejak awal Hendri terlibat. “Hendri terlibat dalam kasus ini. Tidak bisa mengelak. Kita punya bukti banyak tentang keterlibatannya,” jelas Yan.

Saat ditanya mengenai keinginan kliennya, Yan mengatakan bahwa kliennya hanya ingin uangnya kembali. “Kepentingan klien kami hanya uangnya kembali. Tidak ada yang lain,” tegasnya.

Sementara itu, Ramadhani Lazani yang dikonfirmasi mengenai pencatutan nama pejabat Biro Kesra Setda NTB belum memberikan tanggapan. (din)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here