Profil Rosiady Sayuti, Calon Guru Besar Unram yang Terseret Kasus Korupsi Rp 15 Miliar

0
Dosen Unram yang juga mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti saat ditahan penyidik Kejati NTB, Kamis (13/2).

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Rosiady Sayuti sebagai tersangka kasus korupsi kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC) antara Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza.

Perbuatan Rosiady bersama mantan Direktur PT Lombok Plaza DS menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 15.258.537.000.

Rosiady merupakan sosok birokrat dan akademisi. Pemilik nama lengkap Rosiady Husaenie Sayuti ini lahir di Kotaraja, Lombok Timur, NTB, 8 Juni 1961.

Selama berkarir di Pemprov NTB, ia pernah menjadi Kepala Bappeda Provinsi NTB, Asisten Administrasi Umum dan Kesra, Kepala Dikpora Provinsi NTB, Sekretaris Daerah Provinsi NTB

Selepas menjadi Sekda NTB era Gubernur NTB TGB M Zainul Majdi tahun 2019, Rosiady kembali menjadi dosen Universitas Mataram (Unram).

Di dunia akademik, Rosiady merupakan lulusan S1 Unram tahun 1986. Ia menyelesaikan studi Magister (S2) dan Doktor (S3) di The Ohio State University, Colombus, Ohio, Amerika Serikat tahun 1992 dan tahun 1995.

Setelah berhenti dari Sekda, Rosiady kembali mengajar di Unram sebagai Dosen Sosiologi dan jabatan terakhirnya sebagai Kepala Prodi Sosiologi Unram. Ia juga kini tercatat sebagai dosen hingga saat ini dan calon guru besar Unram.

Ditahan di Rutan Praya

Kejati NTB menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Sayuti sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan lahan NTB Convention Center (NCC) oleh PT Lombok Plaza.

Usai menjalani pemeriksaan, Rosiadi langsung dijebloskan ke penjara. Ia akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Lombok Tengah selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (13/2).

“Hari ini kami tetapkan tersangka dan ditahan,” kata Ketua Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB, Indra HS, Kamis (13/2).

Sebelum ditahan, Rosiady menjalani pemeriksaan berjam-jam hingga sore. Setelah itu, penyidik memutuskan untuk menahannya.

Rosiady kemudian dipakaikan rompi warna pink. Selanjutnya, penyidik memborgol tangannya.

Dalam kasus ini, Rosiady dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada 7 Januari 2024, Kejati NTB juga menetapkan mantan Direktur PT. Lombok Plaza berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Berdasarkan hasil audit akuntan publik, dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 15,2 miliar.

Kasus ini bermula dari kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT. Lombok Plaza terkait pemanfaatan lahan NCC yang berada di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Lahan seluas 31.963 meter persegi tersebut disepakati dalam skema Bangun Guna Serah (BGS). Namun, dalam praktiknya, perjanjian kerja sama tidak berjalan sesuai kesepakatan. Hingga kini, bangunan NCC yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, sementara lahan tetap berada dalam penguasaan PT. Lombok Plaza.

Selain itu, PT. Lombok Plaza juga tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar kompensasi kepada Pemerintah Provinsi NTB sesuai perjanjian. (rl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here