MATARAM-Kejati NTB terus mendalami indikasi tindak pidana korupsi pengadaan bibit tanaman hutan rakyat (THR) di Kabupaten Bima dan Kota Bima. Setelah meminta klarifikasi pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB, giliran rekanan yang dipanggil.
Rekanan proyek pengadaan bibit itu dimintai klarifikasi belum lama ini. Jaksa penyelidik Intilijen Kejati NTB mengorek informasi dari beberapa rekanan mengenai pengadaan bibit yang menghabiskan anggaran belasan miliar.
Sebelumnya, jaksa telah meminta keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) THR Mustakim. Selain itu, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek pengadaan bibit juga diklarifikasi.
Berdasarkan penelusuran di LPSE NTB, pengadaan bibit THR dilakukan di Kecamatan Wawo. Pertama, pengadaan bibit THR Kecamatan Wawo 1 bersumber dari APBD 2018. Lokasinya di Desa Kambilo, Desa Ntori, dan Desa Pela. Proyek dengan pagu anggaran Rp 4.253.932.650 dimenangkan UD Lan (inisial), yang beralamat di Kota Mataram.
Pengadaan bibit THR Kecamatan Wawo 2 berlokasi di Desa Ka’owa, Maria, dan Kombo. Proyek Rp 4.778.390.100 dikerjakan CV Dah yang beralamat di Kabupaten Sumbawa. Pengadaan bibit THR 3 Kecamatan Wawo berlokasi di Desa Maria Utara dan Tarlawi. Nilai proyeknya Rp 3.612.929.100. Proyek itu dikerjakan CV. CKP dari Kabupaten Sumbawa Barat. Terakhir, pengadaan bibit THR Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima nilai proyeknya Rp 3.504.152.740. Pengadaan bibit itu dikerjakan CV. JA dari Dompu.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Dedi Irawan yang dikonfirmasi tidak menampil adanya beberapa pihak yang diklarifikasi. Tetapi, ia masih menutup rapat informasi penanganan kasus tersebut karena masih pulbaket atau penyelidikan. ’’Belum disampaikan kepada publik. Masih lidik,” tegasnya. (dae)