Jakarta, katada.id – Polri menyatakan akan memantau terhadap laboratorium ataupun rumah sakit (RS) yang diprediksi bakal menikmati keuntungan dari jual beli surat negatif covid-19 terkait dengan adanya pengetatan larangan mudik.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Suat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan pihaknya akan menyiapkan petugas untuk memantau rumah sakit ataupun laboratorium jika ada yang nakal menjual surat negatif covid-19. “Intelijen kita siap untuk memantau (RS/lab),” ucap Irjen Argo Yuwono, Jumat (23/4).
Irjen Argo berharap bahwa masyarakat bisa melaporkan ke pihak yang berwajib jika ditawari atau adanya penawaran surat ilegal negatif covid-19 tanpa harus tes. “Kami berharap informasi dari masyarakat ke polisi,” ungkapnya.
Irjen Argo juga berharap seluruh pihak, baik rumah sakit maupun masyarakat sadar akan bahayanya covid-19 sehingga memilih untuk tes covid-19 sesuai proyokol kesehatan. “Semoga tidak ada ya (jual-beli surat covid-19 pada lebaran kali ini),” terangnya.
Sebagai informasi, di NTB pernah terungkap kasus pemalsuan surat bebas covid-19. Aksi pemalsuan surat keterangan bebas COVID-19 dibongkar Polda NTB. Seorang pelaku EZZ alias Zul ditangkap karena memalsukan surat keterangan negatif covid-19 untuk 15 orang rekannya yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah .
Zul membuat surat itu seolah-olah dikeluarkan oleh sebuah Laboratorium Klinik. Padahal kenyataannya surat keterangan tersebut dibuat sendiri oleh Zul di rumahnya dengan menggunakan seperangkat komputer. (red)