Tiga Kali Keluar Masuk Penjara, Curi Motor Lagi, Pria di Lombok Ditembak Polisi

0
Dollah diamankan bersama barang bukti motor curian di Polresta Mataram.

Mataram, katada.id – ABD alias Dollah warga Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB ditembak.

Pria 35 tahun ini berusaha kabur dan melawan petugas saat di tangkap di rumah, Sabtu (31/7). ’’Pelaku dilumpuhkan karena melawan. Anggota sudah memberikan tembakan peringatan tetapi tidak diindahkan,’’ terang Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Kadek Adi Budi Astawa didampingi Kasi Humas, Iptu Erny Anggraeni, Senin (2/8).

Penangkapan Dollah dibantu tim dari Polres Lombok Tengah. Kadek Adi menjelaskan,  Dollah merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor yang sudah tiga kali keluar masuk penjara. ’’Pelaku sudah pernah dihukum dalam kasus curanmor, namun dia kembali beraksi,’’ ungkapnya.

Pelaku Dollah diajak rekannya berinisial AG yang saat ini berstatus DPO untuk melakukan aksi pencurian tersebut. “Ia mencuri sebuah kendaraan bermotor jenis Beat menggunakan kunci T,’’ bebernya.

Modus, pelaku bersama rekannya mencari lokasi yang dianggap aman dan sepi untuk dijadikan target. Terakhir mereka mencuri motor di Jalan Bambu Runcing, Lingkungan Pejeruk Abian, Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

“Di sana kedua pelaku menjalankan aksinya, dimana ABD berperan sebagai eksekutor dan AG berperan sebagai joki alias yang mengantarkannya mencari target sepeda motor,” ujar Kadek Adi.

Setelah mencuri keduanya membawa kabur sepeda motor tersebut ke rumah AS di Lombok Tengah untuk dijual. Ia menjualnya dengan harga Rp1,8 juta rupiah. “Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta,” katanya.

Selain menangkap Dollah, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor hasil curian Honda Beat warna hitam DR 3557 CN bersama 1 buah kunci letter T dan anak kunci letter T.

“Dari hasil penggeledahanpun, petugas menemukan berbagai plat nomor ataupun kunci letter T dan BPKB,” ungkapnya.

Pelaku ABD dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sementara AS yang berperan sebagai penadah akan diperiksa di Polres Lombok Tengah guna penyelidikan lebih lanjut. (one)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here