Demo 11 April di NTB, Ratusan Mahasiwa Kepung Kantor Dewan, Ini Empat Pernyataan Sikap DPRD NTB

0
Ratusan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mataram mengepung kantor DPRD NTB di Jalan Udayana sekitar pukul 09.00 Wita, Senin (11/4/2022).

Mataram, katada.id – Ratusan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mataram mengepung kantor DPRD NTB di Jalan Udayana sekitar pukul 09.00 Wita, Senin (11/4/2022).

Demo tersebut buntut dari adanya isu penundaan Pemilu 2024, juga kenaikan BBM. Apalagi masyarakat yang secara ekonominya kurang stabil atau kelas menengah ke bawah, tentu sangat terusik dengan kebijakan tersebut.

Ketua Umum Kohati HMI Cabang Mataram, Drifia Yolanda dalam orasinya meminta Presiden Jokowi Widodo untuk menstabilkan kembali harga BBM. Kebijakan itu dinilai sangat merugikan masyarakat. Sehingga perlu pertimbangan dengan matang untuk dilanjutkan.

Baca Juga: Ade Armando Babak Belur Dihajar Pendemo 11 April, Begini Kronologinya

“Kami hadir di sini membawa aspirasi para emak-emak juga tetangga di rumah dan kami membawa aspirasi seluruh masyarakat Indonesia. Bahwa dengan kenaikan BBM, kenaikan sembako cukup berdampak dan mencekik masyarakat,” teriaknya.

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda dan Wakil Ketua DPRD NTB H. Muzihir mendukung gerakan moral yang dilakukan mahasiswa NTB. Dengan adanya reaksi dari berbagai unsur masyarakat terkait isu-isu nasional yang berkembang saat ini, DPRD NTB menyatakan sikap politik dan possisioningnya sebagai representasi masyarakat. ’’Kami dukung gerakan mahasiswa ini,’’ ujar Baiq Isvie.

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Ditangkap, Lebih dari Satu Orang Diamankan

Sikap DPRD NTB dituangkan dalam empat poin. Pertama, mendukung gerakan moral mahasiswa untuk menurunkan harga kebutuhan pokok rakyat dan bahan bakar minyak (BBM), Gas LPG, PPn dan ketahanan pangan lainnya yang saat ini naik sangat tidak wajar dan membuat rakyat hidup susah;  Kedua, meminta kepada Presiden Republik Indonesia segera menyatakan dengan tegas dan jelas bahwa tidak akan bersedia demi dan untuk tujuan apapun memperpanjang masa jabatan atau priode presiden; Ketiga, menunda dan mengkaji ulang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara termasuk substansi pasal-pasal yang bermasalah dan dampak yang ditimbulkan baik dari aspek lingkungan hidup, hukum, sosial ekologi, politik, ekonomi dan kebencanaan; Keempat, mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here