Bima, katada.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB menemukan indikasi kerugian negara pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD dan SMP di Kabupaten Bima tahun 2021. Temuan pengelolaan anggaran bermasalah hingga miliaran itu terdapat di 157 SD dan SMP di Kabupaten Bima.
Dari hasil audit BPK, total temuan mencapai Rp2,3 miliar. Dengan rincian, temuan pengelolaan dana BOS SD sebesar Rp900 juta. Sedangkan SMP sebesar Rp1,47 miliar.
Kasi Sarpras Dikbudpora Kabupaten Bima, Maman membenarkan temuan tersebut. ’’Temuan tersebut terdapat di masing-masing 44 SD dan 113 SMP,’’ terangnya.
Baca Juga: Rampung Bulan Depan, Jembatan Kananta Bima Segera Bisa Dilewati
Temuan tersebut dari pemberian honor atau insentif pada guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Misalnya guru pembina Paskibraka, pembina lomba olimpiade, pramuka dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya.
Termasuk pemberian honor guru yang menulis di ijazah siswa dianggap sebagai temuan. “Apakah uang itu akan dikembalikan, aturannya belum kita tahu. Karena temuan ini baru indikasi dari. Nanti BPK yang menyimpulkan,” ujarnya.
Temuan ini awalnya dari hasil pemeriksaan BPK di tiap sekolah pada awal tahun lalu. Kemudian, BPK bersurat ke Dikbudpora karena menemukan adanya indikasi kerugian negara dari pengelolaan dana Bos di 154 sekolah di Kabupaten Bima.
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Warga Bima, Jembatan Lewa Mori Mulai Dibangun Tahun Depan
“Kami juga tidak tahu ada BPK yang turun ke tiap sekolah sebelumnya. Kita tahu setelah menerima surat,” ungkapnya.
Dikbudpora sudah memanggil sekolah-sekolah tersebut untuk dimintai klarifikasi. Bahkan mereka merencanakan akan menghadap bersama-sama ke BPK NTB dalam waktu dekat. “Kami akan menghadap ke BPK dalam waktu dekat,” ujarnya. (dae)