Mataram, katada.id – Kasus dugaan pemotongan gaji guru pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Barat tahun 2021 kembali berlanjut.
Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Selasa (9/5). ”Kasusnya masih berlanjut dan sudah naik penyidikan,” terangnya.
Informasi yang dihimpun, ada 100 orang guru di Lombok Barat yang gajinya disunat. Satu orang dipotong Rp 500 ribu. Sehingga total pemotongan gaji guru tersebut Rp 50 juta.
Uang hasil pemotongannya digunakan untuk keperluan pribadi oknum pejabat Dikbud Lombok Barat, salah satunya untuk membayar hutang.
Kasus ini sempat tidak dilanjutkan karena uang hasil pemotongan gaji guru tersebut sudah dikembalikan. Namun proses pengembaliannya saat kasus sudah naik ke tahap penyidikan.
Menurut Arman, bila pengembalian masih Pulbaket, Puldata, atau penyelidikan, maka masih bisa tidak dilanjutkan penanganannya. Berdasarkan aturan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidananya. Hal itu sesuai dengan pasal 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Penyidik telah mengantongi dua alat bukti dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sehingga, kasus tersebut dinaikan ke penyidikan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, kangkah selanjutnya penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi. ”Saksi akan kami panggil lagi,” ujar dia. (ain)