Bapenda KLU Segera Launching Aplikasi Sipenda, Permudah WP Lakukan Pembayaran Pajak dan Kurangi Kebocoran PAD

0
PENYEMPURNAAN APLIKASI: Kepala Bapenda KLU, Ainal Yakin (tiga kiri) didampingi Sekretaris Bapenda KLU Iskandar Zulkarnain (dua kiri ) bersama perwakilan PT Razen Teknologi Indonesia membahas penyempurnaan aplikasi Sipenda, di ruangan kerjanya, Senin (13/5).

Lombok Utara, Katada.id- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus berinovasi untuk meningkatkan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Seperti yang dilakukan oleh Bapenda KLU, dengan membuat salah satu aplikasi “Sistem pendapatan (Sipenda) Lombok Utara”. Aplikasi yang digunakan sebagai tempat Wajib Pajak (WP) untuk membayar pajak. Tidak hanya itu, penggunaan aplikasi ini juga dirasa baik untuk mencegah terjadinya kebocoran PAD.

“Besok untuk pembayaran pajak, kita akan menggunakan Sipenda itu, sekaligus untuk mengurangi terjadinya kebocoran,” ungkap Kepala Bapenda KLU, Ainal Yakin Senin (13/5) di ruangan kerjanya.

Ainal menjelaskan, meningkatkan PAD ini menjadi salah satu tugas utama Bapenda. Untuk itu, dalam rangka mengoptimalkan PAD harus memiliki banyak cara dan inovasi untuk merealisasikannya. Salah satunya sekarang ini adalah dengan membangun aplikasi Sipenda Lombok Utara ini.

Kata dia, inovasi ini sebenarnya merupakan wacana sejak lama. Namun belum bisa dilaksanakan lantaran banyak hal dan kendala yang terjadi. Untuk itu, aplikasinya sekarang ini terus dibenahi, sebelum dilaunching pada Sabtu (25/5) yang akan datang.

Hal ini tentunya sudah sesuai arahan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan NTB. Bahkan aplikasi ini diminta harus segera diluncurkan agar masyarakat bisa segera menggunakannya.

“Makanya Alhamdulillah, kaitanya dengan PAD, dengan adanya aplikasi ini tentu sekali lagi untuk mempermudah masyarakat membayar pajak, kemudian kaitannya dengan hal-hal yang kita tidak ingin seperti kebocoran PAD, juga bisa kita minimalisir,” katanya.

Lanjut Ainal, setelah aplikasi sudah diresmikan, maka masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi tersebut. Inipun dilakukan sudah sesuai UU 1 Tahun 2022, artinya sembilan pokok jenis pajak bisa dibayarkan lewat aplikasi ini, baik itu pajak hotel restoran, walet, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak lainya.

“Makanya sekarang ini terus kita sempurnakan sehingga nanti memudahkan kita bekerja,” sambungnya.

Aplikasi ini juga bertugas untuk memberitahukan kepada WP yang belum bayar pajak. Sebab secara otomatis notifikasi langsung dikirim baik lewat email maupun WhatsApp WP yang belum bayar pajak. Dalam notifikasi itu nanti diberitahukan bahwa WP  belum membayar pajak dan harus segera membayarkannya.

Untuk menunjang kerja aplikasi ini, pihaknya akan segera membuat regulasinya. Baik itu regulasi sistem kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil pajak dan lainnya. Tentu dengan harapan agar pola pembayaran pajak bisa dilakukan satu pintu.

“Dengan aplikasi ini, OPD penghasil pajak lainya tidak perlu lagi membuat laporan secara manual, cukup lewat online aja. Jadi semuanya ini terintegrasi semua dengan OPD penghasilan pajak lainya,” tugasnya.

Ainal menambahkan, pentingnya penggunaan aplikasi ini adalah selain untuk memaksimalkan dan meminimalisir terjadi kebocoran pajak, juga mengarahkan ke Smart City yang memang menjadi program unggulan Pemerintah daerah (Pemda).

“Alhamdulillah Bependa sudah mempelopori ini, sehingga mudahan berimbas kesemua OPD lainya, karena memang ini harus kita lakukan,” tutupnya.

Sementara itu, Programer PT Razen Teknologi Indonesia Rafif Adziabi mengatakan, sistem aplikasi ini bekerja diharuskan Pemda memiliki data daftar WP. Selanjutnya data WP ini didaftarkan kedalam aplikasi ini, kemudian dengan sendirinya terdaftar dan langsung diverifikasi oleh Bapenda.

Dia berharap agar data WP tersebut terus terupdate, baik yang sudah terdaftar maupun yang baru terdaftar sebagai WP baru. Agar proses pembayaran pajak bisa dilakukan menggunakan aplikasi Sipenda.

“Misalkan ketika salah satu owner hotel  mempunyai tiga hotel wajib pajak, dengan menggunakan aplikasi ini owner bisa membayarkan langsung dan akan dirincikan hotel mana saja yang telah dibayarkannya,” jelasnnya.

Pada saat pembayaran, aplikasi ini secara langsung memverifikasi berapa yang harus dibayarkan oleh  WP dan apa saja yang telah dibayarkan. Dicontohkannya, misalkan WP membayar pajak Rp 100.000, nanti di aplikasi secara langsung akan kelihatan rinciannya.

Tidak hanya itu, aplikasi ini memberikan kemudahan untuk Bapenda, terutama dalam persoalan data WP. Jadi Bapenda tidak perlu  lagi memilah ini  pembayaran pajak dari siapa  dan untuk sektor pajak apa saja. Intinya aplikasi ini sudah bekerja otomatis langsung. “Sehingga fungsi dari sistem ini salah satunya adalah mendata secara langsung wajib pajak itu,” sambungnya.

Selanjutnya  ketika nanti masih  ada WP yang  berhutang atau belum membayar pajak. Maka secara otomatis aplikasi ini bekerja dengan mengirimkan notifikasi via email. Juga saat ini sedang proses dikembangkan untuk mengirim notifikasi lewat WhatsApp.

Kata dia, komitmen Bapenda dengan perusahaannya diharapakan terus  berlangsung. Aplikasi ini juga nanti akan terus di-update, WP tidak hanya menggunakan  aplikasi ini saja untuk membayar pajak. Kedepannya juga akan berkolaborasi dengan mobile banking perbankan, misalkan BNI  dan perbankan lainya. Selanjutnya bisa juga melalui  shopee bahkan Tokopedia dan lainya untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak.

“Kerja sama inikan belum ada, makanya ini terus kita dorong  untuk regulasinya, agar bisa merekomendasikan siapapun agregator- agregator itu seperti  Traveloka, PegiPegi dan lainya,” pungkasnya. (Ham)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here