MATARAM-Terdakwa perkara korupsi dana desa, Habib telah divonis di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (26/6). Hakim menghukum Kades Beraim, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Ia terbukti melakukan korupsi dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD). Selain itu, Habib dibebankan membayar denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara.
’’Hakim juga menghukum klien kami dengan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 551 juta,’’ kata Abdul Hanan, Penasihat Hukum Habib, Kamis (27/6).
Dalam putusan hakim, jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti kerugian negara, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Sementara, hukuman yang diterima terdakwa Habib lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Habib sebelumnya dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara. ”Ya, lebih ringan dari tuntutan JPU,” ungkap Hanan sambil menjelaskan Habib belum dipecat sebagai Kades Beraim.
Kendati lebih ringan dari tuntutan JPU, Hanan tetap menilai jika hukuman yang diterima kliennya sangat berat. Karena itu, ia akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. “Kami akan banding. Hukum klien kami terlalu berat,” tegasnya.
Kades Beraim dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana desa dari 2016 lalu. Salah satunya untuk pengerjaan jalan dusun dan lingkungan kantor desa. Modusnya, pekerjaan yang bersumber dari aspirasi dewan, tetapi diklaim dikerjakan menggunakan dana desa. Rata- rata, jumlah anggaran Rp 80-90 juta per satu paket pekerjaan. (dae)