22 Proyek Pemkot Bima Diduga Bermasalah, BPK Temukan Lebih Bayar Rp 402 Juta

0
Kantor Wali Kota Bima. (portal.bimakota)

Kota Bima, katada.id – Puluhan paket pekerjaan proyek di lima dinas lingkup Pemkot Bima diduga bermasalah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan ratusan juta.

Dari hasil pemeriksaan BPK NTB ditemukan kekurangan volume atau mutu pekerjaan atas 22 pekerjaan pada lima SKPD senilai Rp 402.049.000.

Adapun 22 pekerjaan yang ditemukan kekurangan volume atau kelebihan pembayaran, yakni Peningkatan Jalan Lingkar Kolo yang dikerjakan CV DW senilai Rp 31.287.000; Pemeliharaan Berkala Jalan Kota Tersebar dikerjakan CV RB senilai Rp 18.033.000; Pembangunan Kantor Damkar dengan rekanan CV DP senilai Rp 6.372.000; Pemeliharaan Jalan Dodu Perbatasan yang dikerjakan PT CHP senilai Rp 19.644.000; Penanganan Long Segment Jalan Kepiting dikerjakan CV A senilai Rp 9.159.000; Pembangunan Jalan Menuju Lapangan Tembak dikerjakan CV RB senilai Rp 40.844.000.

Selanjutnya, Peningkatan Jalan Lingkungan Tersebar dikerjakan CV RB senilai Rp 26.710.000; Penanganan Long Segment Jalan Melayu-Kolo dikerjakan CV T senilai Rp 192.270.000; Penambahan Sumur Dalam Terlindungi Kelurahan Penanae dikerjakan CV DR senilai 3.476.000; Penataan Taman Manggemaci dikerjakan CV AP senilai Rp 4.133.000; Penanganan Long Segment Jalan Tambana-Rade Wura dikerjakan
CV MI senilai Rp 676.000; Rehab Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SDN 3 Jatiwangi Kota Bima (DAK) dikerjakan CV MH senilai Rp 1.134.000; Pembangunan Ruang Tata Usaha Beserta Perabotnya SMP Islam Tahfidz Qur’an Kota Bima (DAK) dikerjakan CV JM senilai Rp 3.077.000.

Kemudian, Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SMP Islam Tahfidz Qur’an Kota Bima (DAK) dikerjakan CV L senilai Rp 1.392.000; Pemasangan Paving Block SMPN 7 Kota Bima dikerjakan CV LM senilai Rp 5.832.000; Belanja Modal Pagar Kawasan Kolo dikerjakan CV AS senilai Rp 12.260.000; Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pertemuan Kawasan Kolo
dikerjakan CV VP senilai Rp 3.687.000.

Lalu, Belanja Modal Rumah Negara Golongan II Guest House dikerjakan CV AS senilai Rp 4.386.000; Belanja Modal Bangunan Gedung Pembangunan Pondok Lawata dikerjakan CV PSM senilai Rp 4.125.000; Penataan Taman Puncak Lawata dikerjakan CV SI senilai Rp 8.299.000; Belanja Modal Pagar (Pembangunan Pagar Kantor Perkim) dikerjakan CV GBP senilai Rp 2.615.000; serta Rehabilitasi Ruang Poli Rawat Jalan dan Penambahan Ruang Rawat Inap dikerjakan CV AS senilai Rp 2.638.000.

Denda Keterlambatan Dua Proyek PUPR Rp 401 Juta Belum Disetor

BPK NTB juga menemukan adanya keterlambatan pekerjaan dua proyek pada Dinas PUPR senilai Rp 401.510.254. Denda tersebut belum disetorkan ke kas daerah.

Keterlambatan pekerjaan ditemukan pada paket proyek Penanganan Long Segment Jalan Melayu-Kolo yang dikerjakan CV. T dengan nilai kontrak 8.363.281.000. Denda keterlambatan pekerjaan yang harus disetor rekanan senilai Rp 384.710.926.

Denda keterlambatan pekerjaan dibebankan kepada CV DR selaku rekanan yang mengerjakan Penambahan Sumur Dalam Terlindungi Penanae dengan anggaran Rp 1.199.952.000. Perusahaan tersebut disanksi membayar denda senilai 16.799.328.

“Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp 402.049.000. Kekurangan penerimaan daerah atas sanksi denda keterlambatan senilai Rp 401.510.254 yang belum dapat dimanfaatkan oleh Pemkot Bima dan Pemkot Bima menerima aset dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana,” demikian bunyi LHP BPK atas LKPD Kota Bima tahun 2023.

Atas permasalahan tersebut, Kepala SKPD terkait menyatakan sependapat dan
akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi yang ditetapkan oleh BPK.
Karena itu, BPK merekomendasikan Wali Kota Bima menginstruksikan kepada Kepala SKPD terkait untuk lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan kinerja bawahannya.

Kemudian, PPK diminta untuk lebih memperhatikan kesesuaian volume dan kualitas pekerjaan sebagai ukuran prestasi pekerjaan fisik serta menarik dan menyetorkan kelebihan pembayaran senilai Rp 402.049.000 dan denda keterlambatan
senilai Rp 401.510.254 ke Kas Daerah. Serta pengawas lapangan diminta lebih cermat dalam melaksanakan pengawasan lapangan atas pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima Mahfud menegaskan bahwa temuan dan rekomendasi BPK tersebut akan ditindaklanjuti. “Insya Allah, semua temuan BPK tersebut akan ditindaklanjuti,” katanya dihubungi katada.id, Kamis (13/6). (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here