Kota Bima, katada.id – Retribusi sewa rumah khusus New Site Development (NSD) di Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sejak tahun 2019 hingga 2022, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kota Bima tak pernah menyetor retribusi ke kas daerah. Sementara, penyewa 218 unit perumahan NSD ini selalu dipungut retribusi tiap bulan.
Dari hasil penelusuran, uang retribusi dari penyewa rumah ternyata dikelola sendiri DPKPP untuk belanja kebutuhan di kawasan NSD. Pengelolaan ini telah berjalan sejak tahun 2019 dengan melanjutkan kebijakan dari Kepala DPKPP pada periode-periode sebelumnya.
Dari hasil penghitungan lembaga auditor ini, estimasi penerimaan dari iuran sewa rumah periode 2019 hingga 2022 mencapai Rp 560.010.000.
BPK mengungkapkan bahwa selama 2023 lalu, juru pungut melaporkan rekapitulasi penerimaan retribusi kepada Kepala DPKPP sekaligus memberikan uang tunai hasil penarikan retribusi. Uang tunai tersebut disimpan dalam brankas yang ada dalam ruangan Kepala DPKPP. Pengeluaran kas untuk belanja juga dilaporkan oleh juru pungut kepada Kepala DPKPP. Namun tidak semua pengeluaran dilaporkan beserta bukti belanjanya.
Kendati demikian, BPKAD menyebutkan bahwa asistensi terkait potensi retribusi untuk rumah khusus NSD baru dilakukan dengan DPKPP 20 Juni 2023 untuk masuk ke tahun anggaran 2024. BPKAD juga baru mendapatkan penyampaian Keputusan Wali Kota Bima Nomor 188.45/379/650/V/2019 tentang Penetapan Tarif Sewa Rumah Khusus NSD pada tahun 2023.
Sedangkan, penerimaan iuran sewa yang sudah dilakukan sejak 2019 oleh DPKPP sudah dilandasi dasar hukum berupa Keputusan Wali Kota. Seharusnya penerimaan tersebut disetorkan ke kas daerah sebagai PAD.
BPK juga menemukan retribusi yang belum disetor tahun 2023. Dari hasil pemeriksaan BPK atas dokumen penerimaan dan pengeluaran sewa rumah khusus NSD Januari-Desember 2023, terdapat sisa uang tunai ratusan juta. Penerimaan tersebut belum disetorkan ke kas daerah senilai Rp 239.732.000.
Atas temuan BPK, Kepala DPKPP menyetorkan retribusi Rp 18.377.100 tertanggal 03 Mei 2024, penyetoran senilai Rp 42.410.000 tertanggal 15 Mei 2024, dan penyetoran senilai Rp 25.926.600 tertanggal 24 Mei 2024.
Meski sudah ada penyetoran, penerimaan retribusi atas sewa rumah NSD tahun 2023 yang belum disetorkan ke kas daerah masih tersisa senilai Rp 86.713.700.
Inspektur Inspektorat Kota Bima Muhammad Fakhrunraji yang dikonfirmasi katada.id mengenai temuan BPK ini belum menjawab. Sebelumnya, ia menjelaskan bahwa semua temuan BPK telah ditindaklanjuti. “Rekomendasi BPK tahun 2023 sudah ditindaklanjuti masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah),” katanya, belum lama ini. (ain)