Dompu, katada.id – Polres Dompu sedang menyelidiki video mesum di ruangan isolasi pasien covid-19 RSUD Dompu.
Hubungan intim di ruangan isolasi pasien covid-19 terekam CCTV RSUD Dompu. Video berdurasi 1 menit 30 detik itu mempertontonkan seorang perempuan dan pria berhubungan badan.
Perempuan itu mengenakan baju warna ungu. Keduanya berhubungan badan di ranjang pasien. Di kamar warna hijau itu terlihat oksigen dan infus.
Informasi yang dihimpun media ini, keduanya pemeran dalam video tersebut bukan suami istri. Informasi lain menyebutkan, jika pemeran laki-laki itu merupakan oknum aparat.
Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menegaskan, kasus video mesum di RSUD Dompu masih dalam penyelidikan. Selain itu, pihaknya juga menyelidiki penyebar video adegan panas tersebut.
“Iya sedang diusut (pelaku penyebar video),” katanya dihubungi media ini, Kamis (21/1).
Aturan mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 27 Ayat 1 UU itu mengatur bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan konten melangar kesusilaan.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” bunyi Pasal 27 Ayat 1.
Orang yang menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dijerat sanksi pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” bunyi Pasal 45 Ayat 1.
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebut seseorang yang turut memperbanyak video bermuatan konten asusila dapat dipenjara maksimal 12 tahun.
“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” bunyi Pasal 29. (rif)