Beli Ganja di Gili Trawangan, Bule AS Diganjar 8 Bulan Penjara

0
Christoper Shawn Ory divonis dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Katada.id, Mataram – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menghukum warga negara asing asal Amerika Serikat, Christoper Shawn Ory dengan pidana penjara selama 8 bulan. Ia terbukti menyalahgunakan ganja 4 gram di Gili Trawangan, Pemenang, Lombok Utara.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Anak Agung Ngurah Rajendradi dampingi hakim anggota Kurnia Mustikawati dan Tenny Erma Suryathi dalam sidang Kamis (3/10).

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35/2009 tentang narkotika, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan,” kata Agung dalam amar putusannya.

Hukuman yang diterima bule AS Jaksa penuntut umum sebelumnya mengajukan tuntutan pidana penjara selama satu tahun. Menanggapi putusan itu, penasihat hukum terdakwa, Deni Nur Indra menyatakan menerima.

“Kita terima putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Bagi kami itu sudah adil. Kami tidak ajukan upaya hukum lanjutan,” ujarnya ditemui usai sidang.

Terdakwa Shawn terbukti menyalahgunakan ganja. Ia ditangkap Ditnarkoba Polda NTB pada Sabtu (30/3) lalu usai pulang transaksi ganja.

Ganja itu ditemukan di saku celananya di sebelah kanan. Isinya berupa ganja satu poket seberat 4 gram, korek api, alat hisap sabu, dan uang tunai Rp600 ribu.

Di dalam kamar itu polisi juga menemukan kotak yang isinya dua bundel diduga ganja. Masing-masing beratnya 637 gram dan 200 gram. Namun setelah diuji laboratorium daun dan biji tanaman kering itu negatif ganja. (sae)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here