Lombok Utara, Katada.id- Penyewaan sepeda listrik di kawasan wisata Gili Tramena (Trawangan, Meno dan Air) resmi dilarang. Dinas Pehubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Utara (KLU) berencana melakukan penertiban dalam waktu dekat.
Kepala Dishub KLU Parihin mengatakan, regulasi penggunaan sepeda listrik di Gili Tramena sudah klir berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2021. Dalam Perda tersebut, tidak dibenarkan penggunaan sepeda listrik yang ada di Gili apalagi disewakan.
“Kami juga sering melakukan penertiban bersama Tim baik dari kepolisian, Pol PP, pihak kecamatan juga bagian hukum, memang tidak boleh sama sekali,” ujarnya, Selasa (12/11).
Dirinya tidak menampik, meski telah melakukan penertiban sebelumnya, namun ada saja ditemukan masyarakat masih menggunakan sepeda listrik tersebut. Sebab itu, pihaknya mengimbau semua masyarakat tiga gili untuk bersama tidak menggunakan sepeda listrik.
“Kebanyakan yang masih menggunakan di dalam itu adalah penggunaan pribadi dan ada juga bisnis. Memang terutama yang bisnis ini apapun Itu tidak dibenarkan oleh aturan,” jelasnya.
Terhadap persoalan ini, Dishub KLU telah membuat edaran berupa imbauan ke masyarakat. Selain itu, Dishub KLU juga melaksanakan sosialisasi perihal tersebut.
“Artinya dari segi regulasi sudah tidak dibenarkan kecuali Perda nya sudah diubah mau bilang apa. Tapi kalau Perda-nya masih ada, maka dalam waktu dekat akan kami lakukan penertiban lagi,” tandasnya. (ham)