Mataram, katada.id – Suami istri asal Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB, Mu Amer Kadapi (42) dan Suhaibatul Islamiah (22) terbukti mengedarkan narkoba. Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara cukup lama.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mu Amer Kadapi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan terdakwa Suhaibatul dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih didampingi hakim anggota Theodora Usfunan dan Bul Bul Usman Resa Syukur dalam amar putusan yang dibacakan Senin (26/4) dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Mataram.
Baca Juga: Polisi bekuk suami istri pengedar sabu di Lombok
Dua terdakwa dihukum juga membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan.
Dua terdakwa ini ditangkap Polresta Mataram di rumahnya di Kelurahan Sayang-Sayang, Senin (10/8/2020).
Baca Juga: Buron 45 hari, janda muda pengedar sabu di Lombok akhirnya ditangkap
Dalam penangkapan itu polisi mengamankan puluhan poket sabu dengan berat kesuluruhannya 12,6 gram, dompet berisi sabu, bong, uang tunai Rp6 juta lebih dan barang bukti lainnya. (sm)