Lombok Utara, Katada.id- Bea Cukai Mataram bersama Satpol PP Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar kegiatan sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan di Bidang Cukai, DBHCHT Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2024, di Kantor Desa Medana, Tanjung, Jumat (25/10).
Dalam kegiatan tersebut, Kasat Pol PP KLU Totok Surya Saputra menjadi salah satu pembicara atau narasumber mengenai regulasi DBHCHT.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri juga perwakilan Bea Cukai Mataram, Kepala Desa Medana, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Medana, para pengusaha atau pedagang rokok, serta puluhan peserta sosialisasi lainnya.
“Kami menyampaikan regulasi-regulasi DBHCHT KLU 2024, serta terkait gempur keberadaan rokok dan tembakau ilegal,” ujar Totok.
Dirinya berharap, melalui sosialisasi ini diharapkan akan meningkatkan sinergi dan koordinasi, sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai khususnya rokok ilegal.
“Sehingga masyarakat terhindar dari bahaya rokok ilegal ini,” sambungnya.
Dikatakannya, yang disebut rokok ilegal di antaranya, rokok atau tembakau yang tidak dilekati pita cukai (polos).
Kemudian rokok atau tembakau yang dilekati pita cukai palsu, rokok atau tembakau yang dilekati pita cukai bekas, rokok atau tembakau yang dilekati pita cukai yang salah peruntukkannya, dan rokok atau tembakau yang dilekati pita cukai bukan haknya.
Selain sosialisasi, juga berlangsung kegiatan diskusi tanya jawab dan pemberian doorprize bagi peserta sosialisasi.
“Kami berharap masyarakat mengerti terkait barang – barang yang dikenakan bea cukai. Alasan dikenakan bea cukai karena peredarannya harus dikendalikan dan tidak boleh sembarangan,” tandasnya. (ham)